TATA KERJA
DEWAN PENGURUS KABUPATEN
KNPI KABUPATEN BANGGAI PERIODE
2012-2015
BAB I
UMUM
1.
Tata
Kerja DPK KNPI Kabupaten Banggai Periode 2012-2015 disusun berdasarkan :
a.
Ketentuan
dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KNPI.
b.
Keputusan-Keputusan
Kongres XIII Pemuda/KNPI Tahun 2011
c.
Peraturan
Organisasi KNPI
d.
Keputusan
DPP KNPI
e.
Pertimbangan
dan pengalaman Tata Kerja pada kepengurusan DPK KNPI Kabupaten Banggai Periode
2009 - 2012.
f.
Konvensi
dan kebiasaan-kebiasaan pelaksanaan Tata Kerja yang masih relevan dengan
kebutuhan dan perkembangan sekarang
g.
Pendapat
yang berkembang dalam Rapat Pleno DPK KNPI Kabupaten Banggai.
2.
Dewan
Pengurus Kabupaten merupakan badan eksekutif tertinggi di tingkat kabupaten yang
bersifat kolektif, oleh karena itu tugas-tugas DPK KNPI Kabupaten Banggai dilaksanakan
dengan semangat persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
3.
Maksud
adanya Tata Kerja adalah untuk mengatur mekanisme tugas, wewenang, tanggung
jawab dan pembagian kerja DPK KNPI Kabupaten Banggai Periode 2012-2015. Oleh
karena itu, pengaturan Tata Kerja adalah untuk memberi arah yang bernuansa
pembagian tugas dan bukan untuk pemisahan tugas.
4.
Tujuan
adanya Tata Kerja adalah untuk membentuk sinergi kerja DPK KNPI Kabupaten
Banggai Periode 2012-2015, melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
perencanaan, pengorganisasian serta pelaksanaan tugas, kegiatan dan program DPK
KNPI Kabupaten Banggai Periode 2012-2015, sehingga mencapai daya guna dan hasil
guna yang maksimal dengan ditopang oleh semangat kemandirian, jiwa pembaharuan
dan tekad persatuan dan kesatuan.
5.
Azas-azas:
a.
Kolektifitas
artinya : Kebersamaan dalam mengambil
b.
Kesinambungan
artinya : Melanjutkan perencanaan dan pelaksanaan program-program periode
sebelumnya sesuai rekomendasi Musda dan Keputusan DPK KNPI.
c.
Keterpaduan
artinya : Dalam menjalankan seluruh kegiatan dan program-program DPK KNPI Kabupaten
Banggai harus memperhatikan aspek Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi (KIS).
d.
Kemanfaatan
artinya : Setiap bentuk kegiatan atau program DPK KNPI Kabupaten Banggai apapun
bentuknya, harus dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kepentingan anggota Wadah berhimpun Pemuda Indonesia dan pengembangan
Organisasi
BAB II
TUGAS POKOK, SUSUNAN DAN DEPARTEMEN DPK KNPI KABUPATEN
BANGGAI
1.
Tugas
pokok DPK KNPI Kabupaten Banggai Periode 2012-2015 sebagaimana dimaksudkan oieh
MUSDA XII Pemuda/KNPI Kabupaten Banggai Tahun 2012 adalah :
a.
Memimpin
organisasi KNPI dalam mencapai tujuan dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam AD/ART KNPI,Keputusan Kongres, Peraturan
Organisasi, Keputusan Musda XII serta kebijaksanaan yang digariskan oleh DPP/DPD
KNPI.
b.
Mengkoordinir
pelaksanaan Pokok Organisasi dan Program Kerja Organisasi (POPK) KNPI kabupaten
Banggai dengan sebaik-baiknya untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang
maksimal, dengan sejak awal telah melibatkan secara aktif Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (Anggota Wadah Berhimpun) dan Potensi Pemuda lainnya,
baik dalam proses perencanaan, Pengorganisasian dan terutama pada pelaksanaan
kegiatan atau program DPK KNPI Kabupaten Banggai.
b.
Mengambil
langkah-langkah dan tindakan yang dipandang perlu, untuk memaksimalkan
pencapaian tujuan, usaha dan pengembangan organisasi dalam kurun waktu tiga
tahun ke depan.
c.
Membentuk
Lembaga, Kelompok Kerja ( POKJA ), atau Kepanitiaan sesuai kebutuhan, guna
mendukung perencanaan, Pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan serta program
- program DPK KNPI Kabupaten Banggai. Pembentukan perangkat organisasi diatas
dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik sifat, fungsi dan struktur
organisasi, serta perubahan orientasi kiprah KNPI sesuai tantangan,
permasalahan dan kebutuhan anggota sebagaimana diamanatkan oleh MUSDA XII
Pemuda/KNPI Kabupaten Banggai tahun 2012. Pengaturan lebih lanjut tentang hal
ini akan diatur dalam Keputusan DPK KNPI Kabupaten Banggai.
2.
Susunan
Dewan Pengurus Kabupaten KNPI Kabupaten Banggai Periode 2012-2015 terdiri dari:
a.
Ketua
b.
Wakil-Wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil-wakil
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil-wakil
Bendahara
g.
Anggota-anggota
Departemen
3.
Dalam
rangka operasionalisasi dan optimalisasi pencapaian usaha organisasi melalui
berbagai aktifitas program dan kegiatan, dibentuk Departemen-Departemen yang
berjumlah 19 Bidang / Departemen sebagai berikut:
a.
Bidang
/ Departemen Organisasi dan Kaderisasi
b.
Bidang
/ Departemen Pemberdayaan PK dan OKP
c.
Bidang
/ Departemen Sosial dan Politik
d.
Bidang
/ Departemen Litbang dan Pengkajian Stategis
e.
Bidang
/ Departemen Advokasi Hukum dan HAM
f.
Bidang
/ Departemen Pemberdayaan Ekonomi dan ESDM
g.
Bidang
/ Departemen Tenaga Kerja dan Kependudukan
h.
Bidang
/ Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
i.
Bidang
/ Departemen Agama
j.
Bidang
/ Departemen Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim
k.
Bidang
/ Departemen Hubungan Kerjasama antar Lembaga
l.
Bidang
/ Departemen Komunikasi dan Informatika
m.
Bidang
/ Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
n.
Bidang
/ Departemen Perdagangan, Perindustrian, Riset dan Tekhnologi
o.
Bidang
/ Departemen Pertanian, Perkebunan dan Kehutan
p.
Bidang
/ Departemen Kewirausahaan Pemuda dan Investasi
q.
Bidang
/ Departemen Kelautan dan Perikanan
r.
Bidang
/ Departemen Seni dan Olahraga
s.
Bidang
/ Departemen Kesehatan, Penanggulangan Hiv Aids dan Narkoba
BAB III
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
1.
Ketua
a.
Sebagai
Penanggung jawab tertinggi, memimpin organisasi, meng-koordinasikan tercapainya
tujuan organisasi sesual dengan ketentuan-ketentuan dalam AD/ART KNPI,
Keputusan Kongres, Peraturan Organisasi serta kebijaksanaan yang digariskan
oleh DPP KNPI, DPD KNPI Sulteng maupun DPK KNPI Kab. Banggai.
b.
Bersama-sama
Sekretaris bertanggung jawab atas jalannya organisasi, dan bertindak keluar
untuk dan atas nama organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh
DPK-KNPI Kabupaten Banggai.
c.
Bersama-sama
Bendahara dan Sekretaris bertanggung jawab atas keuangan dan penggalangaan dana
organisasi.
d.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dan atau pembagian kerja diantara masing-masing Wakil Ketua /
Ketua-Ketua Bidang.
e.
Memimpin
rapat-rapat seperti diatur dalam Tata Kerja ini.
f.
Bersama-sama
Sekretaris atau Wakil-wakil Sekretaris yang diberi wewenang, menandatangani
surat-surat keluar terutama-yang berbentuk pemyataan sikap keluar dan atau
tindakan untuk dan atas nama organisasi.
g.
Dalam
hal-hal yang mendesak, Ketua dapat mengambil keputusan organisasi dengan
mendengar saran dan pertimbangan Pengurus Harian, dan kemudian
mempertanggung-jawabkannya kepada DPK KNPI Kabupaten Banggai.
h.
Menghadiri
pelaksanaan Konsultasi dan Konsolidasi Organisasi di Pusat/ Provinsi/Kecamatan (Kongres, Musdaprov,
Muscam)
i.
Menugaskan
satu atau beberapa Pengurus untuk mewakili DPK KNPI dalam acara-acara/kegiatan
atas nama DPK KNPI Kabupaten Banggai.
j.
Dalam
hal sedang berhalangan menunjuk secara tertulis salah seorang Wakil Ketua untuk
melaksanakan tugas-tugas Ketua sesuai bidang dimaksud.
2.
Wakil-wakil
Ketua:
a.
Melaksanakan
tugas-tugas Ketua atas dasar penunjukkan secara tertulis, apabila Ketua
berhalangan.
b.
Bersama-sama
Ketua menganalisa, menelaah dan memutuskan permasalahan sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.
c.
Bertanggung
jawab dalam mengkoordinir perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan
kegiatan atau program Bidang/Departemen masing-masing sesuai keputusan DPK KNPI
Kabupaten Banggai.
d.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Ketua.
e.
Memimpin
rapat dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan berdasarkan keputusan DPK
KNPI Kabupaten Banggai.
f.
Menghadiri
rapat-rapat DPK KNPI Kabupaten Banggai sesuai undangan.
3.
Sekretaris
a.
Bersama-sama
Ketua bertanggung jawab atas jalannya organisasi, dan bertindak keluar untuk
dan atas nama organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh DPK
KNPI Kabupaten Banggai.
b.
Menandatangani
semua surat-surat keluar, terutama yang berbentuk pernyataan sikap keluar dan
atau tindakan untuk dan atas nama organisasi.
c.
Bersama-sama
Ketua menginventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat dicarikan
pemecahannya.
d.
Bersama-sama
Ketua dan Wakil-wakil Ketua mengkoordinir pelaksanaan tugas dan kegiatan
sehari-hari DPK KNPI Kabupaten Banggai.
e.
Bersama-sama
dengan Pengurus Harian memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua dalam hal
pengambilan Keputusan yang harus dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.
f.
Bersama-sama
Ketua menunjuk beberapa fungsionaris DPK untuk membantu menangani satu/beberapa
kegiatan Departemen yang kurang atau tidak berjalan dengan lancar.
g.
Bersama-sama
dengan Ketua dan Bendahara bertanggung jawab atas keuangan dan penggalangan
dana organisasi.
h.
Mengadakan
pembagian tugas diantara Wakil-wakil Sekretaris dalam rangka optimalisasi
penanganan seluruh kegiatan teknis administrasi DPK KNPI Kabupaten Banggai.
i.
Dalam
hal Sekretaris berhalangan, menunjuk secara tertulis salah seorang Wakil Sekretaris
untuk menjalankan tugas-tugas Sekretaris.
j.
Menghadiri
rapat-rapat DPK KNPI Kabupaten Banggai sesuai undangan.
4.
Wakil-Wakil
Sekretaris
a.
Melaksanakan
tugas sesuai dengan pembidangan yang ditetapkan bersama Sekretaris dalam rangka
optimalisasi penanganan seluruh kegiatan teknis administratif DPK KNPI
Kabupaten Banggai.
b.
Bersama-sama
Wakil Ketua dan Wakil Bendahara mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dan program
Bidang/Departemen sesuai dengan pembagian tugas yang telah disepakati.
c.
Melaksanakan
tugas-tugas administrasi dan memberi dukungan bagi suksesnya kegiatan dan
program DPK KNPI Kabupaten Banggai pada umumnya dan Bidang/Departemen pada
khususnya.
d.
Melaksanakan
tugas-tugas Sekretaris atas penunjukkan secara tertulis apabila Sekretaris
berhalangan.
e.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Sekretaris.
f.
Menghadiri
rapat-rapat DPK KNPI Kabupaten Banggai sesuai undangan.
5.
Bendahara
a.
Bersama-sama
Ketua dan Sekretaris bertanggung jawab atas keuangan dan penggalangan dana
organisasi, termasuk kebijaksanaan pengaturan keuangan dan dana serta
inventaris organisasi.
b.
Bertanggung
jawab atas manajemen dan teknik pengelolaan keuangan.
c.
Bersama-sama
Sekretaris atau Wakil-wakil Bendahara yang ditunjuk, melaksanakan pengaturan
logistik DPK KNPI Kabupaten Banggai atas persetujuan Ketua.
d.
Membuat
laporan keuangan sedikitnya 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada DPK
KNPI Kabupaten Banggai dan stakeholder
lainnya
e.
Mengadakan
pembagian tugas diantara Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara.
f.
Menghadiri
rapat-rapat DPK KNPI Kabupaten Banggai sesuai undangan.
6.
Wakil-wakil
Bendahara-Bendahara.
a.
Bersama-sama
Bendahara melaksanakan tugas-tugas penggalangan dana, pengelolaan keuangan dan
perbendaharaan organisasi sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati.
b.
Melaksanakan
fungsi dan tugas kebendaharaan sesuai bidang/departemennya masing-masing.
c.
Melaksanakan
tugas-tugas Bendahara atas dasar penunjukkan secara tertulis, bilamana Bendahara
berhalangan.
d.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Bendahara.
e.
Menghadiri
rapat-rapat DPK KNPI Kabupaten Banggai sesuai undangan.
7.
Bidang
/ Departemen:
a.
Dibentuk
dengan mengacu kepada aspek Program dan Kebutuhan di Tingkat kabupaten dan kecamatan.
b.
Setiap
Bidang / Departemen memiliki otonomisasi terhadap bidang kerjanya
masing-masing.
8.
Koordinator
Wilayah :
a.
Sebagai
"alat bantu" DPK KNPl Kabupaten Banggai dalam rangka pembinaan,
konsolidasi, implementasi program dan pengembangan organisasi ke tingkat
daerah, dibentuk Koordinator-Koordinator Wilayah yang beranggotakan seluruh
fungsionaris DPK KNPl Kabupaten Banggai, diluar instansi penanggung jawab
organisasi (Ketua, Sekretaris & Bendahara).
b.
Koordinator
Wilayah masing-masing membawahi satu kecamatan/wilayah kerja.
BAB IV
MEKANISME, JENIS DAN WEWENANG RAPAT-RAPAT
1.
Untuk
mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal, maka pengambilan keputusan
organisasi dilakukan dalam rapat-rapat DPK KNPl Kabupaten Banggai.
2.
Rapat-rapat
DPK KNPl dinyatakan sah untuk dilaksanakan apabila :
a.
Dikeluarkan/disampaikan
undangan kepada peserta rapat atau pengurus DPK KNPl Kabupaten Banggai melalui
surat/telepon/SMS/BBM/email.
b.
Memenuhi
qourum, yaitu dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta rapat atau
pengurus DPK KNPl Kabupaten Banggai sesuai tingkatan rapat.
3.
Apabila
quorum tidak/belum tercapai, maka rapat ditunda maksimal 2X15 menit untuk
mengusahakan tercapainya quorum. Apabila setelah penundaan tersebut ternyata
quorum belum / tidak juga tercapai, maka dengan persetujuan peserta yang hadir,
rapat dapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan. Langkah ini ditempuh untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, efistensi dan
efektifitas proses pengambilan keputusan, dengan tetap memperhatikan bobot dan
proses pengambilan keputusan itu sendiri bagi kepentingan organisasi.
4.
Pengambilan
keputusan dalam rapat-rapat DPK KNPl Kabupaten Banggai dilaksanakan dengan
mengutamakan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang disemangati oleh
rasa kebersamaan, kekeluargaan, toleransi, persatuan dan kesatuan.
5.
Apabila
pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dapat diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak
(voting), dengan tiap peserta rapat berhak atas satu suara.
6.
Setiap
jenis Rapat harus dilengkapi dengan risalah rapat dan setiap risalah dengan
segata keputusannya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat untuk
selanjutnya diperbanyak oleh Sekretariat.
7.
Jenis
Rapat-rapat DPK KNPI Kabupaten Banggai terdiri atas :
a.
Rapat
Dewan Pengurus Kabupaten Harian (Rapat Harian)
b.
Rapat
Dewan Pengurus Kabupaten Pleno (Rapat Pleno)
c.
Rapat
Bidang / Departemen.
d.
Rapat
Koordinasi Bidang/Departemen /Kepanitiaan / Badan / Lembaga / POKJA.
8.
Rapat
Dewan Pengurus Kabupaten Harian (Rapat Harian) diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) bulan dan dihadiri oleh :
a.
Ketua
b.
Wakil-wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil-Wakil
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil-Wakil
Bendahara
g.
Undangan
sesuai kebutuhan (catatan : kehadiran Undangan dalam Rapat Harian tidak dalam
kapasitas sebagai anggota Rapat yang memiliki hak suara dalam proses
pengambilan keputusan
9.
Rapat
Dewan Pengurus Kabupaten Harian (Rapat Harian) berwenang :
a.
Membicarakan
kegiatan dan program DPK KNPI Kabupaten Banggai yang akan, sedang dan telah
dilaksanakan, sesuai tingkatan perkembangan dan tantangan yang dihadapi.
Terutama kegiatan dan program DPK KNPI Kabupaten Banggai yang mendesak untuk
dilaksanakan.
b.
Sebagai
forum pengambilan keputusan yang secara dinamis menganalisa, merumuskan dan
mengambil langkah langkah/tindakan dalam menjawab berbagai permasalahan
internal dan ekstemal organisasi, baik pada lingkup nasional ataupun
internasional, yang mendesak untuk ditanggapi.
c.
Sebagai
forum sosialisasi dan pra-kondisi terhadap berbagai materi atau agenda
pembicaraan yang akan dibahas dalam forum Sidang Pleno.
d.
Keputusan-Keputusan
yang diambil dalam Rapat Harian harus dilaporkan dalam Rapat Pleno DPK KNPI Kabupaten
Banggai untuk mendapat pengesahan.
e.
Pimpinan
Rapat Harian adalah Ketua DPK KNPI Kabupaten Banggai atau salah seorang Wakil Ketua
yang ditunjuk.
10. Rapat Dewan Pengurus Kabupaten
(Rapat Pleno) diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan dan
dihadiri oleh :
a.
Ketua
b.
Wakil-wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil-Wakil
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil
– wakil Bendahara
g.
Ketua
- Ketua Departemen
h.
Anggota-anggota
Departemen
11. Rapat Dewan Pengurus Kabupaten
(Rapat Pleno) berwenang :
a.
Membahas
dan menetapkan berbagai Peraturan Organisasi (PO) dan keputusan-keputusan
penting DPK KNPI Kabupaten Banggai.
b.
Mengambil
keputusan dalam rangka menanggapi berbagai permasalahan organisasi, baik yang
bersifat ke dalam maupun ke luar, dalam lingkup lokal maupun nasional
c.
Membahas,
menetapkan, dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan dan program DPK KNPI
Kabupaten Banggai.
d.
Membentuk
kelengkapan organisasi seperti : Komisi, Bidang, Badan, Lembaga, POKJA, dan
atau Kepanitiaan sesuai kebutuhan.
e.
Membahas
dan menetapkan bentuk-bentuk kerjasama DPK KNPI Kabupaten Banggai dengan
berbagai instansi pemerintah ataupun non pemerintah,terutama dengan
kelompok-kelompok generasi muda.
f.
Mengesahkan
hasil-hasil Rapat Harian
g.
Pimpinan
Rapat Pleno adalah Ketua DPK KNPI Kabupaten Banggai atau salah seorang Wakil Ketua
yang ditunjuk.
12. Rapat Pleno Diperluas
diadakan sesuai kebutuhan dan dihadiri oleh :
a.
Ketua
b.
Wakil-wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil-Wakil
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil
– wakil Bendahara
g.
Anggota-anggota
Departemen
h.
Undangan
sesuai kebutuhan
13. Rapat Pleno Diperluas
berwenang :
a.
Sebagai
forum konsultatif antara DPK KNPI Kabupaten Banggai dengan suatu lembaga, dan
organisasi lainnya, ataupun yang bersifat perorangan, dalam membahas berbagai
permasalahan penting dan strategis bagi kepentingan organisasi KNPI. Termasuk
dalam kategori lembaga dan organisasi adalah : Majelis Pemuda Indonesia (MPI),
Anggota wadah Berhimpun (OKP), dan PK KNPI Kecamatan, serta instansi pemerintah
dan organisasi non pemerintah maupun potensi pemuda lainnya.
b.
Menghasilkan
keputusan-keputusan dalam bentuk Rekomendasi kepada DPK KNPI untuk dibahas
lebih lanjut.
c.
Pimpinan
Rapat Pleno Diperluas adalah Ketua DPK KNPI Kabupaten Banggai atau salah
seorang Ketua yang ditunjuk.
14. Rapat Koordinasi
Komisi/Badan/Lembaga/POKJA dan atau Kepanitiaan diadakan sesuai kebutuhan dan
dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dengan aktifitas
Komisi/Badan/Lembaga/POKJA dan atau Kepanitiaan. Pengaturan lebih lanjut
menyangkut hal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
15. Rapat Koordinasi
Komisi/Lembaga/Badan/POKJA dan atau Kepanitiaan berwenang :
a.
Membahas
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi program sektoral
Komisi/Lembaga/Badan/POKJA dan atau Kepanitiaan beserta permasalahan dan
solusinya.
b.
Membentuk
perangkat pelaksana berdasarkan tingkatan pengorganisasian sesuai kebutuhan dan
melaporkan hasil-hasilnya kepada DPK KNPI Kabupaten Banggai melalui Rapat
Harian dan Rapat Pleno.
c.
Pimpinan
Rapat Koordinasi adalah Pimpinan Departemen / Lembaga /Badan/POKJA dan atau
Kepanitiaan, atau salah seorang yang ditunjuk untuk maksud itu.
BAB. V
PROSEDUR KERJA
1.
Semua
kebijaksanaan (policy) organisasi
yang hendak dihasilkan dalam menanggapi berbagai bentuk permasalahan, melalui
DPK harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua, dan implementasi teknis
pelaksanaannya dilaporkan kepada Sekretaris.
2.
Dalam
hal tertentu seperti penunjukan yang bersifat rutinitas kebijakan diambil oleh Ketua
dan atau Sekretaris dengan berkoordinasi dengan bidang terkait
3.
Dalam
menyikapi persoalan internal organisasi Ketua dan atau Sekretaris melakukan
koordinasi dengan Bidang Organisasi dan Kaderisasi dan apabila perlu dibawa ke
Rapat Harian.
4.
Apabila
dalam keadaan mendesak dan tidak memungkinkan dilaksanakan Rapat Pleno seperti
diperlukan pernyataan dan atau sikap organisasi maka cukup dilaksanakan Rapat
Harian untuk mengambil Keputusan Organisasi.
5.
Ketua
dapat membagikan permasalahan organisasi kepada Wakil-wakil ketua dan Sekretaris
atau Wakil-Wakil Sekretaris yang ditugaskan, untuk dibahas dan disiapkan
alternatif penyelesaian sesuai dengan bidangnya.
6.
Masalah-masalah
dibidang pelaksanaan kerja bidang yang masuk ke Sekretariat diteruskan kepada
Departemen yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Ketua, untuk dibahas
dan disiapkan solusi penyelesaiannya.
7.
Dalam
setiap rapat hendaknya materi yang akan dibahas telah disiapkan konsep
penanganannya oleh Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris atau Wakil Sekretaris yang
ditugaskan.
8.
Setahun
sekali pada setiap akhir tahun anggaran masing-masing Bidang diharuskan
menyusun daftar kegiatan/program tahunan dengan mengacu kepada Pokok Organisasi
dan Program Kerja Kabupaten (POPKK) KNPI Kabupaten Banggai, Program Kerja DPK
KNPI Kabupaten Banggai Periode 2012-2015 dan keputusan-keputusan RAKERKAB,
serta pendapat yang berkembang dalam Rapat-Rapat DPK KNPI Kabupaten Banggai,
untuk kemudian diserahkan kepada Rapat Harian DPK KNPI melalui Sekretaris guna
mendapat penetapan Rapat Harian dan pengesahan Rapat Pleno.
9.
Apabila
terdapat kegiatan dan atau program yang bersifat lintas Bidang atau bersifat
khusus, maka Rapat Harian DPK melalui Ketua akan menunjuk penanggung jawabnya.
10. Rapat Harian DPK
melalui Ketua menunjuk salah seorang dari anggota DPK untuk dalam bidang
koordinasinya mengkoordinir dan mengawasi setiap pelaksanaan program yang
dilaksanakan oleh Bidangnya
11. Paling lambat satu
bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan atau program Bidang dan atau lintas
Bidang, maka Penanggung Jawab kegiatan atau program tersebut sudah harus
memberikan laporan secara tertulis kepada DPK KNPI Kabupaten Banggai.
12. Laporan tertulis
dilengkapi dengan pertanggung jawaban keuangan, diserahkan kepada Sekretaris
untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua, dan dievaiuasi dalam Rapat Harian
dan atau Rapat Pleno DPK.
13. Khusus pertanggung
jawaban keuangan suatu kegiatan atau program, oleh Sekretaris pertanggung
jawaban tersebut akan diteruskan kepada Bendahara setelah melalui kearsipan Sekretaris.
BAB VI
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1.
Pergantian
Pengurus Antar Waktu dimaksudkan adalah untuk mengantisipasi berbagai kendala
yang dihadapi DPK KNPI Kabupaten Banggai apabila menyangkut salah seorang atau
lebih pengurus yang non aktif.
2.
Kehilangan
kepengurusan,
a.
Apabila
meninggal dunia,
b.
Menyatakan
mundur dari kepengurusan,
c.
Tidak
mengikuti rapat pleno pengurus sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut
tanpa ada alasan yang jelas,
d.
Diberhentikan
dengan hormat atas dasar melanggar kode etik KNPI.
3. Pergantian pengurus sepenuhnya diserahkan
kepada rapat pleno pengurus KNPI.
4. Mekanisme pergantian selanjutnya diatur
dalam aturan organisasi tersendiri.
BAB VII
JENIS KELENGKAPAN & PROSEDUR SURAT MENYURAT
1.
Lingkup
surat menyurat DPK KNPI Kabupaten Banggai terbagi atas :
a.
Surat
Eksternal, adalah surat yang dikeluarkan oleh dan atas nama DPK KNPI Kabupaten
Banggai yang ditujukkan kepada berbagai pihak diluar kelembagaan DPK KNPI
Kabupaten Banggai.
b.
Surat
Internal, adalah surat yang dikeluarkan oleh dan atas nama DPK KNPI Kabupaten
Banggai yang ditujukkan kepada fungsionaris DPK KNPI Kabupaten Banggai.
2.
Jenis
surat DPK KNPI Kabupaten Banggai, terdiri atas :
a.
Surat
(Dinas) Biasa, adalah surat atas nama organisasi yang ditujukkan kepada
berbagai pihak internal dan eksternal DPK KNPI Kabupaten Banggai.
b.
Surat
(Dinas) Keputusan, adalah surat yang dikeluarkan untuk menetapkan keputusan
yang telah diambil dalam forum-forum pengambilan keputusan.
c.
Surat
(Dinas) Mandat, adalah surat yang dikeluarkan kepada satu atau beberapa orang
fungsionaris DPK KNPI Kabupaten Banggai, guna mengemban mandat dan bertindak
untuk dan atas nama organisasi sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab yang
diatur dalam Surat Mandat tersebut.
d.
Surat
(Dinas) Tugas, adalah surat yang dikeluarkan kepada satu atau beberapa orang
fungsionaris DPK KNPI Kabupaten Banggai, untuk mewakili organisasi atau
melaksanakan suatu aktifitas dan program tertentu.
e.
Surat
(Dinas) Memo, adalah sejenis surat sebagai catatan dari seorang fungsionaris
kepada fungsionaris DPK KNPI Kabupaten Banggai lainnya, dalam rangka koordinasi
pengorganisasian suatu tugas, kegiatan ataupun program.
3.
Semua
surat dinas, baik untuk masing-masing anggota Dewan Pengurus, maupun untuk DPK
secara kolektif, harus dicatat (diagendir) oleh Tata Usaha Sekretariat, dengan
koordinasi Sekretaris dan atau Wakil Sekretaris.
4.
Surat
masuk yang telah diterima, dicap dan diberi tanggal serta dicatat, kemudian
diberikan lembar disposisi dan dilaporkan kepada Sekretaris atau Wakil Sekretaris
disertai ringkasan pokok – pokok masalah surat tersebut. Sekretaris atau Wakil Sekretaris
kemudian meneruskannya kepada Ketua, dan kemudian disampaikan kepada Bidang/Departemen
yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk Ketua.
5.
Pada
prinsipnya semua surat masuk disimpan oleh Tata Usaha Sekretariat. Semua surat
keluar yang bersifat dinas harus diproses dan oleh Tata Usaha Sekretariat
menurut bentuk administratif yang telah ditetapkan DPK KNPI Kabupaten Banggai.
6.
Penandatanganan
Surat Keluar;
a.
Semua
surat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, surat yang berisi
penyataan sikap keluar bertindak untuk dan atas nama organisasi.
b.
Surat
keluar yang menyangkut persoalan pelaksanaan suatu proyek Kegiatan atau program
dapat ditandatangani oleh salah seorang Wakil Ketua dan Sekretaris atau Wakil Sekretaris
yang ditugaskan sesuai bidang koordinasinya.
c.
Surat
yang bersifat teknis administratif dan rutin semata-mata, dapat ditandatangani
oieh Sekretaris atau Wakil Sekretaris yang ditugaskan.
d.
Semua
Surat yang menyangkut keuangan dan dana harus ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris
dan Bendahara
e.
Konsep
isi Surat keluar dalam kaitan pelaksanaan kegiatan dan program organisasi,
dapat dibuat oleh Komisi/Bidang/Badan /Lembaga/POKJA dan atau Kepanitiaan dan
mendapat persetujuan Sekretaris atau Wakil Sekretaris sebelum dikerjakan oleh
Tata Usaha DPK KNPI Kabupaten Banggai.
f.
Dukungan
administrasi oleh KNPI dalam merealisasikan program-program kerjasama antara
KNPI dengan anggota Wadah Berhimpun (OKP), dengan organisasi dan Lembaga lain,
serta dengan instansi pemerintah, harus menggunakan perangkat administrasi
resmi dan legal organisasi, dengan ditandatangani hanya oleh penanggung jawab
organisasi atau fungsionaris KNPI yang diberi wewenang untuk maksud itu.
BAB VIII
K E U A N G A N
1.
Anggaran
Keuangan DPK KNPI Kabupaten Banggai dibedakan dalam 2 (dua) macam anggaran
yaitu :
a.
Anggaran
Rutin
b.
Anggaran
Program
2.
Anggaran
Rutin terdiri dari:
a.
Anggaran
Rutin Sekretariat
1)
Anggaran
Rutin untuk Sekretariat disusun oleh Sekretaris dan Bendahara
2)
Anggaran
ini berlaku selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
b.
Anggaran
Rutin Organisasi
c.
Anggaran
insidentil adalah dana yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk pembayaran yang
tidak dapat diduga sebelumnya.
3.
Anggaran
Program adalah Anggaran untuk membiayai suatu proyek kegiatan atau program yang
disusun oleh pimpinan pelaksana program bersama Bendahara dan atau Wakil Bendahara
yang ditugaskan.
4.
Setiap
pengeluaraan uang oleh Bendahara berlangsung setelah disetujui oleh Ketua dan Sekretaris,
terutama untuk :
a.
Anggaran
Rutin Sekretariat.
b.
Anggaran
Rutin Organisasi.
c.
Anggaran
Insidentil yang disetujui.
d.
Anggaran
Pelaksanaan Program dan Kegiatan Komisi, kecuali yang telah ditetapkan oleh Rapat
Harian, cukup disetujui oleh Ketua dan Wakil Sekretaris yang membidanginya.
e.
Anggaran
Bantuan/Sumbangan kepada pihak lain.
5.
Pengusahaan
dana yang tidak mengikat dikoordinir oleh Ketua, Sekretaris dan, Bendahara,
serta hasilnya dilaporkan kepada DPK KNPI Kabupaten Banggai.
6.
a.
Untuk mengusahakan dan mengelola
keuangan DPK KNPI Kabupaten Banggai secara baik maka dibentuk Tim Anggaran DPK
KNPI Kabupaten Banggai yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara ditambah
dengan beberapa anggota DPK Kabupaten Banggai.
b. Tim Anggaran DPK KNPI Kabupaten Banggai mengadakan
pertemuan-pertemuan untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam
menanggulanginya masalah pendanaan dan keuangan organisasi.
7.
Cara
atau teknik pengelolaan keuangan dan barang barang inventaris Dewan Pengurus Kabupaten
mengacu pada keputusan DPP KNPI atau dengan keputusan DPK KNPI Kabupaten
Banggai tersendiri berdasarkan Tata Kerja DPK KNPI Kabupaten Banggai.
8.
Setiap
6 (enam) bulan sekali Bendahara harus membuat laporan tentang pemasukan dan
pengeluaran keuangan dan dilaporankan kepada DPK KNPI Kabupaten Banggai.
9.
Hal-hal
yang lebih terperinci tentang keuangan akan ditetapkan tersendiri.
BAB IX
PENUTUP
0 komentar:
Post a Comment
Berilah komentar anda dengan bijak