Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui surat edaran B/3223/M.PAN.RB/09/2014 memperbarui jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2014. Dalam suratnya disebutkan, pendaftaran seleksi CPNS 2014 adalah selama 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran di portal nasional dibuka.
Perwakilan panitia seleksi nasional (Panselnas) sekaligus Tim Audit IT BPPT, Zaenul Anwar Effendi menjelaskan, kebijakan ini diambil karena pembukaan pendaftaran setiap instansi tidak dilakukan secara serentak.
"Jadi tidak ada batas pendaftaran yang berlaku serentak bagi seluruh instansi. Yang jelas, setelah satu instansi membuka situs pendaftarannya, para pelamar memiliki waktu selama 14 hari untuk mendaftarkan diri di instansi tersebut," terangnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (2/9/2014).
Dengan pembaruan jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2014 tersebut, setiap instansi harus mengakomodir seluruh pelamar yang telah mendaftarkan identitasnya. Diakui Zaenul, hal ini memang akan cukup merepotkan para pengurus seleksi CPNS 2014 di tiap instansi.
"Ya kalau waktu pendaftarannya panjang, ini memang agak merepotkan karena seluruh pelamar wajib diproses untuk kemudian diikutkan ke dalam seleksi administrasi. Semakin banyak pelamar, semakin banyak juga peralatan dan infrastruktur yang harus disiapkan masing-masing instansi," paparnya.
Sejauh ini, Zaenul mengungkapkan telah ada 99 instansi termasuk pemerintah daerah yang sudah membuka akses pendaftarannya. Sementara jumlah pendaftar seleksi CPNS 2014 telah menembus jumlah 500 ribu pelamar. (Sis/Ahm)
sumber: liputan6.com
0 komentar:
Post a Comment
Berilah komentar anda dengan bijak