PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Nomor:
04/PO/KNPI/XII/2011
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI
KESEKRETARIATAN
KOMITE NASIONAL
PEMUDA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
1. Administrasi kesekretariatan
merupakan segenap proses penyelenggaraan setiap usaha kerjasama antar manusia
yang dilakukan secara tertulis untuk mencapai tujuan tertentu dan
diselenggarakan secara tertib, teratur, bertanggung jawab, efisien dan efektif
berdasarkan aturan-aturan, petunjuk maupun ketentuan yang berkenaan dan
berkaitan dengan segala perilaku keadministrasian dan kesekretariatan.
2. Administrasi Kesekretariatan
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merupakan segenap proses
penyelenggaraan aktivitas yang berfungsi sebagai tempat dan pusat aktivitas
organisasi serta mekanisme kerja-kerja kepengurusan organisasi.
BAB II
LETAK BANGUNAN
SEKRETARIAT
Pasal 2
Letak Sekretariat atau Kantor KNPI
sebagai tempat untuk penyelenggaraan segala aktivitas dan pengelolaan
administrasi organisasi hendaknya dipilih pada tempat yang ideal dan strategis
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Terletak di Pusat Kota.
2. Mudah dijangkau oleh kendaraan
umum.
3. Di pinggir jalan
4. Di lingkungan yang bersih, aman
dan nyaman.
Pasal 3
1. Fasilitas Bangunan/Gedung
Sekretariat KNPI hendaknya dilengkapi fasilitas Sebagai berikut :
a. Ruang Tata
Usaha/Staf Sekretariat
b. Ruang
Pengurus
c. Ruang Tamu
d. Ruang Rapat
e. Ruang
Perpustakaan
f. Musholla /
Tempat Ibadah
g. Ruang kamar mandi
/ WC
h. Ruang dapur
i. Peralatan
komunikasi : Telpon, Fax, Modem/Internet
j. Peralatan
kantor : Meja, Kursi, Sofa, Komputer, Lemari/Rak Arsip, ATK serta Mesin
Fotocopy (Jika mampu)
k. Perlengkapan
organisasi : Papan nama, Stempel, Bendera
2. Pengaturan ruangan hendaknya
mempertimbangkan faktor-faktor Kenyamanan kesehatan, keindahan dan keserasian
sehingga bagi pemakai dan pengunjung kantor merasa nyaman dan dapat
meningkatkan semangat dan motivasi kerja.
BAB III
PENGELOLA KANTOR DAN
ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN.
Pasal 4
1. Pengelola Kantor dan
Administrasi Kesekretariatan KNPI sepenuhnya menjadi kewajiban dan kewenangan
Sekretaris Jenderal/Sekretaris sebagai koordinator dan penanggungjawab dibantu
dengan Wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil-wakil Sekretaris, Sedangkan
pelaksana harian Sekretariat Jenderal dikendalikan oleh Kepala Sekretariat.
2. Penyediaan fasilitas penunjang
administrasi kesekretariatan yaitu : kertas dan alat-alat tulis, serta segala
fasilitas yang sifatnya mendukung kesekretariatan menjadi tugas dan tanggung
jawab tim kebendaharaan.
Pasal 5
1. Sekretariat adalah orang-orang
yang bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan Ketata-Usahaan/Administrasi
Organisasi yang meliputi penyampaian informasi, penggandaan dan percetakan,
distribusi surat menyurat dan lain-lain
2. Sekretariat memiliki tugas
dibawah kendali Sekretaris Jenderal / Sekretaris serta membantu kelancaran
kegiatan organisasi secara keseluruhan
BAB IV
KETATAUSAHAAN DAN
STANDAR FORMAT SURAT
Pasal 6
Jenis-jenis Surat dalam
administrasi kesekretariatan KNPI :
1. Surat Resmi/Biasa/Rutin.
2. Surat Mandat/Surat tugas/Surat
Kuasa/Surat Keterangan
3. Surat Ketetapan/Surat Keputusan.
Pasal 7
Bentuk dan Isi Surat dalam administrasi
kesekretariatan KNPI :
1. Kertas Kop Surat menggunakan
kertas HVS Warna Putih bersih dengan Ukuran folio (F4).
2. Nomor Surat Terdiri dari 5
(lima) bagian, yaitu :
Nomor Urut/Kode
Jenis Surat/Pembuat/Bulan/Tahun.
Keterangan :
a. Nomor Urut.
1. Nomor surat
untuk surat-surat resmi / biasa / mandat / tugas / kuasa / keterangan.
2. Nomor surat
untuk surat-surat keputusan dan surat-surat ketetapan. Nomor surat baik untuk
a.1 maupun untuk a.2 di atas dimula ( dengan nomor 001 sampai dengan tak
terbatas dan diperbaharui kembali dengan nomor 001 setiap periode pergantian
kepengurusan.
b. Kode Jenis
Surat.
Terdiri dari 4
(empat) bagian, yaitu :
1.
A=UntukJenis Surat Resmi / Biasa / Rutin /
Mandat / Tugas / Kuasa / Keterangan Internal Organisasi
2.
B=Untukjenis Surat Resmi / Biasa / Rutin /
Mandat / Tugas / Kuasa / Keterangan Eksternal Organisasi
3.
TAP = Untuk Jenis Surat Ketetapan.
4.
KPTS = Untuk Jenis Surat Keputusan.
c. Pembuat /
Pengirim
1. Sek = Untuk
Sekretaris Jenderal/Sekretaris
2. KGR = Untuk
Forum Kongres
3. MUS = Untuk
Forum Musyawarah Daerah
4. Rak = Untuk
Forum Rapat-Rapat Kerja
d. Bulan
I = Januari
II = Februari
III = Maret
IV = April
V = Mei
VI = Juni
VII = Juli
VIII = Agustus
IX = September
X = Oktober
XI = Nopember
XII = Desember
e. Tahun Masehi
: 2005, 2006, 2007 ....... Dst.
3. Lampiran Surat.
4. Pokok Surat (Perihal/Hal)
Ringkas tapi
jelas, pendek tapi padat dan diketahui maksud atau isi surat
Contoh : Hal :
PERMOHONAN PENCERAMAH.
5. Alamat Surat
Alamat Surat
terletak dibawah perihal, segaris lurus dibawah isi nomor surat, lapiran dan
perihal dengan jarak satu setengah Spasi. Jika alamat surat ditujukan kepada
Lembaga atau instansi maka penyebutannya bukan pada lembaga/instansi
bersangkutan tetapi kepada Pengurus atau Pimpinan Lembaga/Instans; tersebut.
Jika surat tersebut ditujukan pada salah satu unit/bagian yang ada pada
lembaga/Instansi tersebut maka setelah penyebutan Pimpinan/ Pengurus
Lembaga/Instansi yang bersangkutan, hendaknya dilengkapi dengan "up"
yang berarti "untuk perhatian".
6. Kata Permulaan Surat.
Kata permulaan
ini berfungsi sebagai pembuka surat, dengan alinea baru dan berjarak 2 spasi.
Dipakai kalimat "Dengan hormat" atau "Assalamu'alaikum
Wr.Wb."
7. Isi Surat.
Sistematika isi
surat adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan
2. Uraian
persoalan/isi/pokok surat
3. Penutup
Catatan :
Pendahuluan dan penutup sebaiknya tidak lebih dari dua alinea. Sedangkan
isi/uraian persoalan dibuat ringkas, padat, jelas, sopan, wajar dan tidak
bertele-tele. Antara Pendahuluan, Isi dan Penutup diberi jarak 2 soasi.
8. Penutup Surat.
Dalam pembuatan
surat-surat resmi/rutin/biasa yang dibuka dengan " Dengan Hormat "
Maka dalam menutup surat digunakan kalimat " Hormat Kami ".
9. Tanggal Surat.
Tanggal surat
terletak di kanan bawah surat sebelah kalimat penutup dengan jarak 2 spasi.
Tanggal surat diawali dengan lokasi dikeluarkannya surat, kemudian disambung
tanggal / bulan / tahun.
10. Penanda Tanganan Surat.
a. Untuk
surat-surat resmi yang ditujukan pada eksternal organisasi harus ditandatangani
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ditingkat Pusat Ketua dan Sekretaris
ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan dengan terlebih dahulu
mendapatkan paraf dari Ketua bidang yang bersangkutan.
b. Dalam keadaan
tertentu (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal tidak berada di tempat), maka
Ketua dan atau Wakil Sekjen yang dimandatkan dapat menanda tangani surat
dimaksud.
c. Sedangkan
untuk Internal Organisasi dapat ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris
Jenderal Bidang yang bersangkutan, dengan sepengetahuan Ketua Umum atau antara
Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal, atau antara Ketua dengan
Sekretaris Jenderal. d. Tanda tangan Ketua Umum / Ketua disebelah kiri
sedangkan tanda tangan Sekretaris Jenderal/Sekretaris berada di sebelah kanan
11. Tembusan ( bila perlu )
BAB V
KETATA ARSIPAN
Pasal 8
Untuk memudahkan pengelolaan sistem
administrasi dan kesekretariatan, yaitu pengelolaan surat menyurat, surat masuk
maupun keluar, pengarsipan dan dokumentasi agar teratur dan sistematis, maka
sistem pengagendaan surat menyurat perlu diatur sebagai berikut :
1. Agenda Surat Masuk. Unsur-unsur
yang terpenting untuk dicatat dalam surat masuk adalah sebagai berikut :
a. Nomor urut
Surat
b. Nomor kode
arsip
c. Nomor Surat
d. Tanggal
diterima
e. Tanggal Surat
f. Isi Surat
g. Asal Surat
h. Keterangan
2. Agenda Surat Keluar.
a. Surat Keluar
harus melalui sirkulasi sebagai berikut :
1. Konsep surat
harus terlebih dahulu dikonfirmasikan kepada pimpinan yang bersangkutan agar
tidak terjadi kekeliruan atau perbedaan-perbedaan antara muatan, isi dan
redaksi surat tersebut.
2. Konsep surat
yang telah mendapat konfirmasi dan persetujuan, baru kemudian diberi nomor
verbal.
b. Buku verbal
untuk surat keluar memuat antara lain :
1. Nomor urut
surat
2. Nomor kode
arsip
3. Nomor surat
4. Tanggal Surat
5. Isi Surat
6. Tujuan Surat
3. Agenda Surat
Keputusan/Ketetapan memuat antara lain :
a. Nomor Urut
surat
b. Nomor Kode
Arsip
c. Nomor Surat
d. Tanggal Surat
e. Isi Surat
f. Keterangan
4. Buku Ekspidisi memuat antara
lain :
a. Tanggal Pengiriman
b. Tujuan Surat
c. Tanggal/Nomor
Surat
d. Lampiran
e. Keterangan
Pasal 9
1. Surat menyurat Kepanitiaan /
Pelaksana Program diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Surat
menyurat Kepanitiaan/ Pelaksana Program mengikuti tata cara surat menyurat
Dewan Pengurus KNPI
b. Kepanitiaan /
Pelaksana Program hanya mengeluarkan surat internal kepanitiaan dalam rangka
koordinasi dan dinamisasi kerja panitia
c. Untuk surat
eksternal kepanitiaan harus dikeluarkan oleh Dewan Pengurus KNPI
2. Surat menyurat Badan dan Lembaga
dilingkungan KNPI mengikuti tata cara kerja administrasi Dewan Pengurus KNPI
yang telah ditetapkan
BAB VI
ADMINISTRASI
KEARSIPAN
Pasal 10
1. Arsip adalah kumpulan warkat /
surat-surat yang disimpan secara sistimatis karena mempunyai suatu kemanfaatan
apabila dibutuhkan dapat secara tepat ditemukan kembali. Jadi intinya arsip
berarti pengumpulan dan penyimpanan warkat/surat-surat. Tata kearsipan yang
sempurna apabila semua surat dan dokumen-dokumen lainnya tersimpan pada suatu
tempat tertentu dan teratur rapi sehingga apabila diperlukan kembali mudah
ditemui, walaupun surat-surat tersebut telah tersimpan lama. Pengarsipan yang
baik dan sangat berguna, terutama membantu kelancaran dan ketertiban organisasi
serta dapat digunakan sebagai pengembangan pengetahuan umumnya.
2. Surat-surat organisasi harus
disimpan di sekretariat / kantor dan dilarang keras disimpan di luar kantor.
Pasal 11
Kode arsip administrasi
kesekretariatan KNPI adalah :
1. Kode Arsip Surat Masuk
a. Surat Masuk
Interns! = MA
b. Surat Masuk
Eksternal = MB
2. Kode Arsip Surat Keluar
a. Surat Keluar
Internal = KA
b. Surat Keluar
Eksternal = KB
3. Kode Arsip Surat
Ketetapan/Keputusan.
a. Surat
Ketetapan = TAP
b. Surat
Keputusan = KPTS
4. Kode Map Dokumentasi
a. Kebijakan
Org/Statemen = DKO
b.
Makalah/Tulisan = DMT
BAB VII
INVENTARISASI DAN
DOKUMENTASI ORGANISASI
Pasal 12
Tujuan dibuatnya daftar
inventarisasi organisasi adalah :
1. Menunjukkan kekayaan organisasi
2. Menghindari adanya pemborosan
3. Sebagai alat kontrol dari
inventaris (mengetahui kerusakan, perubahan, pergantian dan menambah jika
terjadi kekurangan)
Pasal 13
1. Inventarisasi Organisasi adalah
segala sesuatu yang menjadi milik organisasi berupa kekayaan organisasi
berbentuk inventarisasi yang permanen (tahan lama) Contohnya :
Gedung/Sekretariat kantor, alat-alat kantor, komputer, meja, kursi dan
lain-lain
2. Penyimpanan inventaris
organisasi harus dilakukan dengan baik oleh orang-orang yang kompeten dan
bertanggung jawab sesuai dengan job discription kesekretariatan. Penyimpanan
harus dilaksanakan serta ditempatkan di sekretariat, tidak diperkenankan dibawa
atau disimpan di rumah fungsionaris.
Pasal 14
1. Dokumentasi Organisasi adalah
segala sesuatu yang menyangkut kegiatan pencarian, pengumpulan, penyimpanan dan
pengawetan dokumen-dokumen organisasi. Dokumentasi organisasi tersebut
merupakan suatu tanda bukti yang sah menurut hukum dari peristiwa-peristiwa
atau suatu kejadian dan kemudian disimpan. Pada hakekatnya semua arsip
organisasi adalah dokumen.
2. Bentuk-bentuk dokumen organisasi
antara lain :
a. Gambar-gambar
dan foto-foto
b.
Tulisan-tulisan dan surat-surat penting
c. Benda-benda
berharga dan bernilai
d. Foto copy
atau salinan surat
e. Surat Kabar,
Majalah dan lain sebagainya.
3. Dokumentasi yang dipakai untuk
menyusun laporan tahunan/akhir organisasi dan sebagai bukti yang sah serta
sangat penting untuk menyusun sejarah perjuangan organisasi, oleh karena itu
pemeliharaan dan penyimpanan dokumen seperti hal lainnya barang-barang
inventaris dan arsip hendaknya disusun dengan rapih dan teratur dalam
map-map/rak-rak dan tempat-tempat tertentu dengan pengelompokan sesuai dengan
kebutuhan.
BAB VIII
PERPUSTAKAAN
ORGANISASI
Pasal 15
1. Perpustakaan yang ideal bagi
KNPI adalah meliputi buku-buku yang diperlukan bagi anggotanya. Oleh karena itu
minimal yang harus dimiliki mencakup buku-buku yang diperlukan dalam
kelengkapan kurikulum pelatihan KNPI, yang meliputi antara lain :
a. Wawasan Ideologi
b. Wawasan Pembangunan Nasional
c. Wawasan Nusantara &
Ketahanan Nasional
d. Wawasan Kepemimpinan dan
Manajemen
e. Wawasan Ekonomi, Bisnis dan
Kewira Usahaan
f. Wawasan Sosial Budaya
g. Dan sebagainya.
2. Dalam upaya menertibkan dan
mengembangkan perpustakaan organisasi, maka perlu diatur dalam administrasi
perpustakaan dan diserahkan pengelolaannya kepada pengurus yang bertanggung
jawab dan memahami seluk beluk perpustakaan.
BAB IX
KEPROTOKOLERAN
Pasal 16
1. Keprotokoleran KNPI merupakan
segala aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan suatu prosedur
kelancaran (acara/upacara) dan memegang peranan penting bagi sukses dan
sempurnanya suatu acara/upacara.
2. Agar sasaran suatu Kegiatan
upacara dapat tercapai secara optimal, diperlukan penanggungjawab dan pembagian
tugas dalam penyelenggara-annya. Apabila penyelenggaraan suatu aktifitas tanpa
adanya Panitia Penyelenggara, maka pengelolaan penataan dan penyelenggaraannya
langsung berada di bawah tim Sekretariat Jenderal/Sekretariat.
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam penyelenggaraan suatu acara/upacara adalah sebagai berikut :
o Tempat
/ Gedung (lay out, dekorasi dan pengaturan kursi)
o Posisi
tamu / undangan dan pengurus.
o Jenis
dan pengantar acara.
o Susunan
acara, terutama mengenai urutan pemberi sambutan, secara struktural pejabat /
pengurus terbawah mendahului pejabat / pengurus diatasnya, sedangkan dalam
sapaan sambutan berlaku sebaliknya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
1. Dengan adanya Pedoman
Administrasi Kesekretariatan ini menjadi sangat penting dan strategis dalam
menunjang dan menjadikan organisasi KNPI menjadi organisasi yang modern, karena
dengan adanya pedoman tersebut segala hal yang berkaitan dengan kesekretariatan
menjadi seragam dan teratur secara rapi sehingga segala sesuatu pekerjaan yang
berhubungan dengan organisasi akan efisien dan efektif serta bermutu.
2. Untuk melaksanakan administrasi
yang baik dan profesional sangat bergantung pada profesionalitas para
pelaksananya, yaitu tim Sekretaris Jenderal / Sekretaris dengan dukungan dan
pengertian semua fungsionaris.
Pasal 18
1. Apabila di dalam peraturan
organisasi ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
2. Peraturan Organisasi ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
: Jakarta
Pada
tanggal : 28 Desember 2011
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum,
TAUFAN E. N. ROTORASIKO
|
Sekretaris Jendral,
BINTANG PRABOWO
|
0 komentar:
Post a Comment
Berilah komentar anda dengan bijak