Thursday, March 27, 2014

Pendidikan Politik, Tanggung Jawab Siapa?

Coblos siapa? | sumber: mydesain
Pada musim kampanye seperti sekarang ini, begitu sering kita dengar kalimat-kalimat, gunakanlah hak pilih anda dengan baik, jadilah pemilih yang cerdas, jangan memilih karena duit, Jangan golput dan lain-lain. Dalam hati, aku pun timbul pertanyaan apa benar rakyat Indonesia dari Pemilu ke Pemilu yang digelar sejak 1955 sampai sekarang belum cerdas dalam memilih calon wakilnya untuk duduk di DPR/DPRD? Apakah tidak ada pendidikan politik bagi rakyat Indonesia sehingga masih perlu ada himbauan-himbauan seperti itu?

Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Sedangkan pendidikan politik adalah pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Proses rekruitmen anggota partai politik pun diatur melalui Pasal 29 (1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: a. anggota Partai Politik; b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal pendidikan politik bagi anggotanya maupun masyarakat, partai politik diberikan bantuan keuangan melalui APBN/APBD sebagaimana ditegaskan dalam pasal 34 (3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. (3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan: a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Berangkat dari ketentuan UU diatas, maka kita dapat mengetahui peran partai politik untuk mencerdaskan rakyat sebagai pemilihnya, namun peran ini tidak pernah dilakukan oleh setiap partai politik. Hal ini mungkin disebabkan antara lain:
a. Proses rekruitmen anggota partai yang tidak berjalan dan bahkan mekanismenya juga tidak dilakukan, yang ada hanya klaim-klaim keanggotaan;
b. Bantuan keuangan melalui APBN/ABPD dipergunakan untuk operasional pengurus partai politik, padahal bantuan tersebut berasal dari pajak rakyat yang harus diprioritaskan untuk memberikan pendidikan politik bagi rakyat.

Dengan demikian, jangan pernah berharap, rakyat kita cerdas dalam berpolitik, cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, bila dana yang dititipkannya melalui partai politik untuk mencerdaskannya juga di korupsi.  Maka jangan heran bila rakyat kemudian menuntut uang kecerdasannya dikembalikan pada saat kampanye dengan memilih bila dibayar.


Imanuel Monggesang
Wakil Sekretaris DPK KNPI Kab. Banggai
Share On:

0 komentar:

Post a Comment

Berilah komentar anda dengan bijak