Coblos siapa? | sumber: mydesain |
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa, partai
politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Sedangkan pendidikan
politik adalah pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan
tanggungjawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Proses rekruitmen anggota partai politik pun diatur melalui Pasal
29 (1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara
Indonesia untuk menjadi: a. anggota Partai Politik; b. bakal calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c.
bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan d. bakal calon
Presiden dan Wakil Presiden.
Berangkat dari ketentuan UU diatas, maka kita dapat mengetahui peran partai politik untuk mencerdaskan rakyat sebagai pemilihnya, namun peran ini tidak pernah dilakukan oleh setiap partai politik. Hal ini mungkin disebabkan antara lain:
a. Proses rekruitmen anggota partai yang tidak berjalan dan bahkan mekanismenya juga tidak dilakukan, yang ada hanya klaim-klaim keanggotaan;
b. Bantuan keuangan melalui APBN/ABPD dipergunakan untuk operasional pengurus partai politik, padahal bantuan tersebut berasal dari pajak rakyat yang harus diprioritaskan untuk memberikan pendidikan politik bagi rakyat.
Dengan demikian, jangan pernah berharap, rakyat kita cerdas dalam berpolitik, cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, bila dana yang dititipkannya melalui partai politik untuk mencerdaskannya juga di korupsi. Maka jangan heran bila rakyat kemudian menuntut uang kecerdasannya dikembalikan pada saat kampanye dengan memilih bila dibayar.
Imanuel Monggesang
Wakil Sekretaris DPK KNPI Kab. Banggai
0 komentar:
Post a Comment
Berilah komentar anda dengan bijak