ANGGARAN DASAR
Komite Nasional Pemuda Indonesia
PEMBUKAAN
Dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda memiliki peranan yang sangat menonjol dalam mencetuskan ide – ide pembaharuan yang didasari pada militansi dan idealisme sebagaimana dibuktikan pada tahun 1908 dengan momentum Kebangkitan Nasional, tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tahun 1973 terbentuk KNPI melalui deklarasi pemuda, serta tahun 1998 dengan semangat kejuangan yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum yang berakumulasi secara sinergik dengan lahirnya era reformasi.
Kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik. Generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas – tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia yang berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan landasan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan militansi serta idealisme, serta menyalurkan aspirasi dan potensi pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
Sadar sepenuhnya akan panggilan sejarah, potensi, peranan, dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda Indonesia dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.
2. KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Pusat organisasi KNPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
KNPI memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Terciptanya pemuda Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual, berakhlak mulia, dan memiliki keahlian profesional, dalam rangka menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional;
3. Terberdayakannya seluruh potensi pemuda Indonesia dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara demi mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB IV
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Status
Status KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di Indonesia.
Pasal 6
Sifat
KNPI bersifat terbuka dan independen.
Pasal 7
Fungsi
KNPI memiliki fungsi, sebagai berikut :
1. Sebagai wadah perekat kemajemukan pemuda Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional;
2. Sebagai laboratorium kader pemuda Indonesia dalam rangka mengembangkan potensi pemuda yang berwawasan kebangsaan, mandiri dan bertanggungjawab, guna terjaminnya proses regerasi kesinambungan masa depan bangsa;
3. Sebagai wadah perjuangan pemuda Indonesia dalam rangka peningkatan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial, guna mempercepat terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
BAB V
U S A H A
Pasal 8
Berdasarkan azas, tujuan, status, sifat dan fungsinya maka KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda memiliki usaha sebagai berikut :
1. Membina dan menjalin komunikasi diantara berbagai komponen kepemudaan yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan jenjang struktural kepengurusan KNPI melalui serangkaian program komunikasi dan kerjasama;
2. Menggalang kerjasama antar pemuda, baik ditingkat lokal, nasional, regional maupun internasional, melalui program kepedulian dan kemitraan secara aktif terhadap berbagai dinamika kemasyarakatan dan kepemudaan, baik yang sedang berlangsung maupun yang akan terjadi dalam rangka menciptakan ketahanan nasional dan perdamaian dunia;
3. Mengembangkan dan meningkatkan integritas moral, jati diri bangsa dan semangat patriotisme di kalangan pemuda dan masyarakat;
4. Memelihara dan mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui usaha pengembangan kualitas sumber daya pemuda, tingkat partisipasi dalam pembangunan, serta komunikasi diantara sesama pemuda dan potensi nasional lainnya;
5. Melaksanakan upaya-upaya agregasi dan artikulasi terhadap berbagai aspirasi, dan kepentingan pemuda;
6. Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda dalam rangka memperkokoh ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah anggota KNPI;
2. Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang mengakui eksistensi KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda serta wadah perekat persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia;
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI.
BAB VII
ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
Pasal 10
Struktur Organisasi
1. Organisasi KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus;
2. Majelis Pemuda Indonesia merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI guna memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan KNPI;
3. Majelis Pemuda Indonesia hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai kecamatan;
4. Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi dan vertikal dari pusat sampai kecamatan;
5. Badan Perwakilan KNPI Luar Negeri terdiri dari unsur-unsur Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar Indonesia yang berada di luar negeri.
Pasal 11
Hirarki dan Kedudukan Organisasi
1. KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), berkedudukan di Ibukota Negara;
2. KNPI Daerah Provinsi terdiri dari MPI Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi, berkedudukan di Ibukota Provinsi;
3. KNPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari MPI Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten/Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;
4. KNPI Kecamatan terdiri dari MPI Kecamatan dan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan dan Rapat-Rapat
1. Jenis-jenis Permusyawaratan :
a. Kongres;
b. Kongres Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Nasional;
d. Rapat Kerja Nasional;
e. Musyawarah Daerah KNPI (Musda KNPI) Provinsi;
f. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI (Musdalub KNPI) Provinsi;
g. Rapat Pimpinan Daerah KNPI (Rapimda KNPI) Provinsi;
h. Rapat Kerja Daerah KNPI (Rakerda KNPI) Provinsi;
i. Musyawarah Daerah KNPI (Musda KNPI) Kabupaten/Kota;
j. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI (Musdalub KNPI) Kabupaten/Kota;
k. Rapat Pimpinan Daerah KNPI (Rapimda KNPI) Kabupaten/Kota;
l. Rapat Kerja Daerah KNPI (Rakerda KNPI) Kabupaten/Kota;
m. Musyawarah Kecamatan KNPI (Muscam KNPI);
n. Musyawarah Luar Biasa KNPI (Muslubcam KNPI) Kecamatan;
o. Rapat Kerja KNPI Kecamatan;
p. Musyawarah KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri;
q. Rapat Pimpinan KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri;
r. Rapat Kerja KNPI Badan Perwakilan Luar Negeri.
2. Jenis-jenis Rapat :
a. Rapat Pleno Dewan Pengurus;
b. Rapat Harian Dewan Pengurus;
c. Rapat Bidang Dewan Pengurus;
d. Rapat Koordinasi dan atau Konsultasi;
e. Rapat Majelis Pemuda Indonesia;
f. Rapat Konsultasi MPI dengan Dewan Pengurus.
Pasal 13
K o n g r e s
1. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI di tingkat nasional;
2. Kongres diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Kongres berwenang :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Laporan Majelis Pemuda Indonesia;
c. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (PPKNO), serta kebijakan – kebijakan organisasi lainnya;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum/Ketua Formatur Dewan Pengurus Pusat KNPI;
e. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur;
f. Menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia;
4. Penyelenggara dan Penanggungjawab Kongres adalah Dewan Pengurus Pusat KNPI;
5. Materi Kongres disiapkan pada Rapat Pimpinan Nasional.
Pasal 14
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KNPI;
2. Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional yang berhimpun, dan;
b. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi.
3. Kongres Luar Biasa berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KNPI pada periodisasi berjalan serta kebijakan organisasi strategis lainnya yang dianggap penting dan mendesak.
Pasal 15
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
1. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi adalah pemegang kekuasaan KNPI ditingkat Provinsi;
2. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah Provinsi berwenang :
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
b. Menetapkan Pokok- Pokok Program Kerja KNPI Provinsi dan Organisasi (PPKPO) dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (PPKNO);
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, dan; d. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Provinsi.
4. Musyawarah Daerah KNPI Provinsi diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
5. Materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi disiapkan melalui Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi.
Pasal 16
Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi
1. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi dapat diadakan apabila Ketua DPD KNPI Provinsi melanggar AD/ART KNPI;
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi diadakan atas permintaan tertulis dari :
a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi yang berhimpun, dan;
b. Lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c. Pelaksanaan Musdalub KNPI Provinsi dikonsultasikan kepada DPP KNPI.
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi pada Periodesasi berjalan.
Pasal 17
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
1. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kabupaten/Kota;
2. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang :
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan Laporan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja Provinsi dan Organisasi (PPKPO) yang merupakan penjabaran dari Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (PPKNO);
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
4. Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
5. Materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota disiapkan melalui Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
1. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila Ketua DPD KNPI Kabupaten/Kota melanggar AD/ART KNPI;
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota diadakan atas permintaan secara tertulis dari :
a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun, dan;
b. Lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus KNPI Kecamatan;
c. Pelaksanaan Musdalub KNPI Kabupaten/Kota dikonsultasikan kepada DPD KNPI Provinsi.
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota pada Periodesasi berjalan.
Pasal 19
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah KNPI Kecamatan adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kecamatan;
2. Musyawarah KNPI Kecamatan diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
3. Musyawarah KNPI Kecamatan berwenang:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KNPI Kecamatan dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Kecamatan dan Organisasi (PPKCO) dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Pokok -Pokok Program Kerja Kabupaten/Kota dan Organisasi (PPKKO) yang merupakan penjabaran dari Pokok-Pokok Program Kerja Provinsi dan Organisasi (PPKPO) serta Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi (PPKNO);
c. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pengurus KNPI Kecamatan, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
4. Musyawarah KNPI Kecamatan diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pengurus KNPI Kecamatan;
5. Materi Musyawarah KNPI Kecamatan disiapkan melalui Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan.
Pasal 20
Musyawarah Luar Biasa KNPI Kecamatan
1. Musyawarah Luar Biasa KNPI Kecamatan dapat diadakan apabila Ketua Pengurus Kecamatan melanggar AD/ART KNPI;
2. Musyawarah Luar Biasa KNPI Kecamatan diadakan atas permintaan secara tertulis dari :
a. Lebih dari setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan yang berhimpun, dan;
b. Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa KNPI Kecamatan dikonsultasikan kepada DPD KNPI Kabupaten/Kota.
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kecamatan berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Pengurus KNPI Kecamatan pada Periodisasi berjalan.
BAB IX
Pasal 21
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Kongres;
2. Rapat Pimpinan Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Kongres;
3. Rapat Pimpinan Nasional berwenang :
a. Menyiapkan rancangan materi dan menetapkan peserta Kongres;
b. Merekomendasikan kebijakan –kebijakan organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Kongres;
4. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.
Pasal 22
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Kongres, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat KNPI;
2. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres;
3. Rapat Kerja Nasional diadakan dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Pusat KNPI.
Pasal 23
Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi
1. Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah Provinsi;
2. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;
3. Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi berwenang :
a. Memutuskan kebijakan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Musyawarah Daerah KNPI Provinsi atau Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi;
b. Menyiapkan rancangan materi dan menetapkan peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi.
Pasal 24
Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi
1. Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
2. Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;
3. Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi.
Pasal 25
Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan kebijakan strategis organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan hasil ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2. Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) diantara dua Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
3. Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota berwenang :
a. Memutuskan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah Kabupaten/Kota sebelumnya;
b. Menetapkan kebijakan strategis lainnya sesuai kebutuhan daerah yang akan diberlakukan secara lokal di Kabupaten/Kota;
c. Menyiapkan rancangan materi dan menetapkan peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota berikutnya;
4. Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
Pasal 26
Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
3. Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
Pasal 27
Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan
1. Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah KNPI Kecamatan dan kebijakan strategis organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan hasil Ketetapan Musyawarah Kecamatan;
2. Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah KNPI Kecamatan;
3. Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan berwenang :
a. Memutuskan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah KNPI Kecamatan;
b. Menetapkan kebijakan strategis lainnya sesuai kebutuhan daerah yang akan diberlakukan secara lokal di Kecamatan;
c. Menyiapkan rancangan materi dan menetapkan peserta Musyawarah KNPI Kecamatan berikutnya.
Pasal 28
Rapat Kerja Kecamatan
1. Rapat Kerja KNPI Kecamatan diadakan untuk menjabarkan hasil –hasil Ketetapan Musyawarah KNPI Kecamatan khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan KNPI Kecamatan;
2. Rapat Kerja KNPI Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah KNPI Kecamatan;
3. Rapat Kerja KNPI Kecamatan berwenang :
a. Memutuskan arah dan pelaksanaan program satu masa bakti kepengurusan sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah KNPI Kecamatan sebelumnya;
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja yang akan dijalankan dalam satu masa bakti Kepengurusan KNPI Kecamatan;
4. Rapat Kerja KNPI Kecamatan sepenuhnya diselenggarakan dan menjadi tanggungjawab Pengurus KNPI Kecamatan.
BAB X
KEPENGURUSAN
Pasal 29
Dewan Pengurus Pusat
1. Dewan Pengurus Pusat KNPI dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Dewan Pengurus Pusat KNPI terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa Sekretaris, seorang Bendahara Umum dan beberapa Bendahara;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Anggota-anggota Departemen dan Pimpinan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom;
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pengurus Pusat KNPI didukung beberapa Badan-Badan Khusus atau Lembaga Otonom;
6. Jumlah Pengurus DPP KNPI terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 (satu) orang dari 1 (satu) OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 30
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
1. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dipilih oleh Musyawarah Daerah KNPI Provinsi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Harian KNPI Provinsi terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Wakil Bendahara;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Anggota-anggota Departemen serta Pimpinan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom;
5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dibantu oleh beberapa Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom;
6. Jumlah Pengurus DPD KNPI Provinsi terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 (satu) orang 1 (satu) OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 31
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Harian KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Wakil Bendahara;
4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Anggota-anggota Departemen serta Pimpinan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom;
5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dibantu oleh beberapa Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom;
6. Jumlah Pengurus KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 (satu) orang 1 (satu) OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 32
Pengurus KNPI Kecamatan
1. Pengurus Kecamatan dipilih oleh Musyawarah KNPI Kecamatan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
2. Pengurus KNPI Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara;
3. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus KNPI Kecamatan dibantu oleh Anggota-anggota Bagian;
4. Jumlah Pengurus KNPI Kecamatan dibagi sesuai potensi wilayah masing - masing.
BAB XI
MAJELIS PEMUDA INDONESIA
Pasal 33
Majelis Pemuda Indonesia
1. Majelis Pemuda Indonesia bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya masing-masing;
2. Pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian Majelis Pemuda Indonesia, sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan dan rapat-rapat;
3. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup tokoh-tokoh pemuda, mantan Dewan Pengurus KNPI serta para Ketua Umum OKP (ex-Officio) sesuai tingkatannya;
4. Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua tingkatan Dewan Pengurus KNPI, terdiri dari:
a. Majelis Pemuda Indonesia ditingkat Nasional;
b. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi ditingkat Provinsi;
c. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota ditingkat Kabupaten/Kota;
d. Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan ditingkat Kecamatan.
5. Kepemimpinan Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris dan sejumlah orang anggota;
6. Dalam hal menjamin kesinambungan organisasi maka Anggota Majelis Pemuda Indonesia disemua tingkatan dipilih oleh Formatur dan khusus untuk Ketua Majelis Pemuda Indonesia disemua tingkatan dipilih dengan salah satu cara sebagai berikut yang ditetapkan oleh formatur:
a. Dipilih oleh Anggota Majelis Pemuda Indonesia,
b. Dipilih oleh Formatur.
c. Dipilih secara aklamasi oleh Ketua Formatur.
7. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah masa baktinya berakhir, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pemuda Indonesia;
8. Dalam hal Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi / Daerah Kabupaten/Kota/Kecamatan tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya dalam tempo 6 (enam) bulan setelah masa baktinya berakhir, dan Dewan Pengurus diatas itu tidak berinisiatif melaksanakan Musyawarah Daerah maka Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya dapat berinisiatif sebagai fasilitator/mediator untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat KNPI.
BAB XII
BADAN- BADAN KHUSUS
Pasal 34
1. Dewan Pengurus KNPI disemua tingkatan dapat membentuk Badan-Badan Khusus atau Lembaga-Lembaga Otonom yang dibentuk menurut kebutuhan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi;
2. Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom adalah alat kelengkapan Dewan Pengurus KNPI disemua tingkatan yang berorientasi pada pengembangan keahlian, minat/bakat dan profesi pemuda Indonesia yang tidak bertentangan dengan hakikat KNPI;
3. Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom dibentuk serta disahkan oleh Dewan Pengurus KNPI disemua tingkatan;
4. Tugas dan kewajiban Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom diatur dalam ART KNPI.
BAB XIII
ATRIBUT
Pasal 35
KNPI memiliki Lambang, Lagu dan atribut-atribut lainnya, yang diatur dalam ART KNPI.
BAB XIV KEUANGAN
Pasal 36
Sumber Dana
Keuangan KNPI diperoleh dari :
1. Iuran personalia Dewan Pengurus KNPI yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan Dewan Pengurus KNPI;
2. Sumbangan anggota dari OKP yang berhimpun disemua tingkatan;
3. Bantuan perorangan dan instansi lainnya yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 37
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Dewan Pengurus KNPI disemua tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi publik;
2. Bendahara Umum/Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya;
3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan DPP KNPI dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia;
4. Khusus dalam penyelenggaraan Kongres KNPI dan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota dan Musyawarah KNPI Kecamatan/Distrik, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya, dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus berikutnya sesuai tingkatannya, melalui verifikasi yang ditunjuk khusus untuk tugas itu.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dan atau Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu;
2. Untuk melakukan pembubaran organisasi KNPI, Kongres Luar Biasa harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir.
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 39
1. Pembubaran organisasi KNPI hanya dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk maksud itu;
2. Untuk melakukan pembubaran organisasi KNPI, Kongres Luar Biasa harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir;
3. Pengalihan kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan, ditentukan lebih lanjut oleh Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini.
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 40
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
2. Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVI
P E N U T U P
Pasal 41
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam Kongres XIII Pemuda/KNPI pada tanggal 27 Oktober 2011 di Jakarta;
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Oktober 2011
0 komentar:
Post a Comment
Berilah komentar anda dengan bijak