ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komite Nasional Pemuda Indonesia
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-Syarat
Keanggotaan
1.
Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda yang telah mengajukan permohonan untuk berhimpun dan
terdaftar secara sah sesuai persyaratan.
2.
Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI
adalah :
a.
Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia,
Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional
Organisasi (PPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya;
b.
Memiliki AD/ART organisasi yang mengacu kepada
UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah pusat;
c.
Menyerahkan struktur komposisi kepengurusan
organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP)
yang bersangkutan baik yang di pusat maupun di daerah-daerah;
d.
Benar-benar adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi
kemasyarakatan untuk tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana diatur AD/ART OKP
bersangkutan dan atau yang mengatur secara tegas batas usia keanggotaannya
maksimal 40 tahun;
e.
OKP tingkat nasional yang memiliki jenjang
struktur organisasi secara vertikal, serendah-rendahnya sampai tingkat
Kabupaten/Kota;
f.
OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan
didalam Rapat Pimpinan Nasional.
3.
Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota
keberhimpunan KNPI adalah:
a.
Tingkat Nasional
adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan ½
tambah satu kepengurusan tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) OKP tersebut di
masing-masing pemerintah daerah;
b.
b.Di
tingkat Provinsi adalah OKP Tingkat Provinsi yang telah memiliki jenjang kepengurusan
½ tambah satu jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi yang dibuktikan dengan
Surat Keputusan diatasnya dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) OKP
tersebut di masing-masing pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
c.
c.Di tingkat Kabupaten/Kota adalah OKP nasional
tingkat Kabupaten/Kota yang telah terbentuk minimal 3 (tiga) tahun di
Kabupaten/Kota bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan kepengurusan
diatasnya dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) OKP tersebut di
masing-masing pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
d.
Di tingkat Kecamatan adalah OKP nasional tingkat
Kecamatan yang telah terbentuk minimal 2 (dua) tahun di Kecamatan bersangkutan,
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan diatasnya;
e.
Periodisasi masa bakti kepengurusan OKP
bersangkutan belum berakhir sesuai dengan Surat Keputusan yang diatur oleh
ketentuan masa bakti kepengurusan organisasi yang bersangkutan;
f.
OKP
Tingkat Nasional yang tidak tunduk dan patuh terhadap AD dan ART OKP nya
yang mengatur periodesasi kepengurusan, maka akan diturunkan status
keberhimpunannya dan atau dikeluarkan dari keberhimpunan KNPI.
4.
OKP yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI
sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi tentang pemenuhan syarat-syarat
keanggotaannya oleh tim khusus yang dibentuk oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai
tingkatannya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Kongres/Musdaprov/Musdakab-Kota/Muscam
berikutnya dilaksanakan;
5.
OKP yang berakhir masa bakti kepengurusannya
sesuai Surat Keputusan internal organisasinya, dan sudah melampaui waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun tidak melaksanakan Kongres/Muktamar/Munas dan
atau lainnya disemua tingkatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara
waktu oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sampai batas waktu
syarat-syarat dimaksud dipenuhi;
6.
OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara
waktu tidak memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat, serta forum
pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat
keanggotaannya dipenuhi;
7.
OKP yang diterima sebagai anggota keberhimpunan
KNPI, dalam mengikuti musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan
KNPI lainnya, untuk pertama kalinya berstatus Undangan, dan untuk kedua kalinya
sebagai Peninjau dan setelah melalui verifikasi kelayakan persyaratan dapat
menjadi Peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara pada Kongres/Musyawarah
Daerah berikutnya;
8.
OKP yang tidak memenuhi syarat-syarat
keanggotaan keberhimpunan KNPI, hanya berstatus sebagai
Observer/Pengamat/Undangan dalam musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan
keputusan KNPI lainnya.
Pasal 2
Hak dan
Kewajiban Anggota
1.
OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai
hak ;
a.
Mendapatkan hak suara (dipilih dan memilih);
b.
Mengajukan hak bicara untuk mengajukan pendapat,
saran dan usul;
c.
Hak-hak lainnya secara organisatoris, setara dan
seimbang sebagai anggota KNPI lainnya, antara lain terlibat dalam kepengurusan
KNPI dan kegiatan-kegiatan KNPI, serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan
program lainnya.
2.
OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai
kewajiban :
a.
Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda
Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya;
b.
Menjunjung tinggi nama baik serta misi
organisasi KNPI;
c.
Berperan aktif dalam program kegiatan
keberhimpunan;
3.
Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan
program KNPI.
Pasal 3
Pemberhentian
dan Pembekuan Keanggotaan
1.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti
sebagai anggota KNPI karena :
a.
Atas permintaan sendiri;
b.
Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan
kewajiban sebagai anggota;
c.
Tidak tunduk dan patuh terhadap aturan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OKP bersangkutan (konsolidasi OKP tidak
dilaksanakan dan masa bakti kepengurusan telah berakhir);
2.
Dibekukan keanggotaannya karena tidak lagi memenuhi
syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan dalam KNPI.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Dewan
Pengurus Pusat
1.
Wewenang:
a.
Menentukan kebijakan umum sesuai Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan Kongres lainnya, serta
kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b.
Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom;
c.
Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia KNPI Provinsi sesuai
dengan hasil putusan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;
d.
Membatalkan/meluruskan/ memperbaiki keputusan
yang ditempuh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi jika terdapat kekeliruan
dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Pedoman
Organisasi KNPI lainnya;
e.
Mengambil alih kepengurasan DPD KNPI Provinsi
untuk sementara waktu apabila terjadi kevakuman pada kepengurusan DPD KNPI
Provinsi;
f.
Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan
oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi KNPI
lainnya.
2.
Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Pusat
KNPI, maka calon anggota pengurus harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai
berikut :
a.
Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat
nasional sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Pusat KNPI
demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur
potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
b.
Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan
dengan usulan tertulis kepada formatur Kongres terpilih;
c.
Calon Pengurus yang diusulkan harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha
Esa;
2)
Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
3)
Tidak melebihi dua periode pernah menjadi
pengurus KNPI sesuai tingkatannya;
4)
Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan
OKP dan atau KNPI disemua jenjang;
5)
Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
6)
Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak
pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
7)
Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan
Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
8)
Berdomisili di Ibukota Negara dan sekitarnya,
serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam
kepengurusan KNPI.
3.
Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum DPP KNPI,
maka selain memenuhi pasal 4 ayat 2 di atas, Calon Ketua Umum harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
a.
Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua
Umum;
b.
Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta
dalam Kongres;
c.
Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis 1
(satu) Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi serta sekurang-kurangnya 4 (empat)
dari OKP tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai
peserta Kongres;
d.
Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan
Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam
memajukan KNPI dihadapan peserta Kongres.
4.
Komposisi DPP KNPI terdiri dari Ketua Umum,
beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Sekretaris, Bendahara Umum,
beberapa Bendahara, serta Departemen-Departemen.
Pasal 5
Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi
1.
Wewenang:
a.
Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya
dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b.
Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom ditingkat Provinsi;
c.
Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah
KNPI Kabupaten/Kota, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah
Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
d.
Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan
yang diambil oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan keputusan
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan KNPI lainnya;
e.
Mengambil alih kepengurusan DPD KNPI
Kabupaten/Kota untuk sementara waktu apabila terjadi kevakuman pada
kepengurusan DPD KNPI Kabupaten/Kota;
f.
Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan
oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Daerah
KNPI Provinsi.
2.
Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi mekanisme dan kriteria
sebagai berikut :
a.
Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tingkat Provinsi sebagai unsur keterwakilan OKP dan
atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi sebagai unsur kesinambungan dan atau perseorangan
sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
b.
Melampirkan Daftar Riwayat Hidup bersamaan
dengan usulan tertulis kepada formatur
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi terpilih;
c.
Calon pengurus DPD KNPI Provinsi yang diusulkan
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha
Esa;
2)
berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
3)
Tidak melebihi dua periode pernah menjadi
pengurus KNPI Provinsi;
4)
Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan
OKP tingkat provinsi dan DPD KNPI Provinsi
dan atau DPD KNPI Kabupaten/Kota;
5)
Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
6)
Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak
pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
7)
Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan
Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
8)
Berdomisili di Ibukota Provinsi dan sekitarnya,
serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam
kepengurusan KNPI Provinsi;
3.
Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi, maka selain memenuhi pasal 5 ayat (2) di atas, calon
Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua;
b.
Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta
dalam Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;
c.
Mendapatkan rekomendasi dari 1 (satu) Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota serta sekurang-kurangnya 4 (empat) dari
organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI;
d.
Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana
Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah
Daerah KNPI Provinsi.
4.
Komposisi Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua,
Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara,
serta Departemen-Departemen.
Pasal 6
Dewan Pengurus
Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.
Wewenang:
a.
Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya
dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dalam melaksanakan
program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan
KNPI lainnya;
b.
Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom ditingkat Kabupaten/Kota;
c.
Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus
KNPI Kecamatan dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
d.
Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang
diambil oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan keputusan Musyawarah Kecamatan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman
Organisasi KNPI lainnya yang berlaku;
e.
Mengambil
alih sementara Kepengurusan Dewan Pengurus KNPI Kecamatan bila terjadi
kevakuman;
f.
Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan
oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Daerah
KNPI Kabupaten/Kota;
2.
Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka calon
pengurus harus memenuhi mekanisme dan kriteria sebagai berikut:
a.
Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat
Kabupaten/Kota sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Daerah
KNPI Kabupaten/Kota demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan atau
perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
b.
Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan
dengan usulan tertulis kepada formatur
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota terpilih;
c.
Calon pengurus yang diusulkan harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha
Esa;
2)
Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
3)
Tidak melebihi dua periode pernah menjadi
pengurus KNPI Kabupaten/Kota;
4)
Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau KNPI Kabupaten/Kota dan KNPI
Kecamatan;
5)
Pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan,
setidak-tidaknya tingkat dasar;
6)
Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
7)
Tidak tercela, dan atau tidak pernah berbuat
hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
8)
Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan
Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
9)
Berdomisili di Ibukota Kabupaten/Kota serta
mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi dalam kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota.
3.
Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus
Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 6 ayat (2) tersebut,
calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua;
b.
Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta
dalam Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.
Mendapatkan rekomendasi dari 1 (satu) Dewan
Pengurus KNPI Kecamatan serta sekurang-kurangnya 4 (empat) dari organisasi
kemasyarakatan Pemuda tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun dalam KNPI;
d.
Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan
pokok-pokok pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan
memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
4.
Komposisi Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa
Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara serta
Departemen-Departemen.
Pasal 7
Pengurus
KNPI Kecamatan
1.
Wewenang:
a.
Melaksanakan kebijakan organisasi di Kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman Organisasi KNPI lainnya;
b.
Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom;
c.
c.Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan
oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Musyawarah
Kecamatan ;
2.
Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus KNPI Kecamatan, maka calon pengurus harus
memenuhi mekanisme dan kriteria sebagai berikut :
a.
Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat
Kecamatan sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Pengurus KNPI Kecamatan demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan
atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan
organisasi;
b.
Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan
dengan usulan tertulis kepada formatur Musyawarah KNPI Kecamatan terpilih;
c.
Calon pengurus yang diusulkan harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha
Esa;
2)
berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
3)
Tidak melebihi dua periode pernah menjadi
pengurus KNPI sesuai tingkatannya;
4)
Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan
OKP dan atau KNPI Kecamatan/Distrik;
5)
Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas
organisasi;
6)
Tidak tercela, dan atau tidak pernah berbuat
hal-hal yang bertentangan dengan hukum
Negara;
7)
Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan
Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
8)
Berdomisili di Ibukota Kecamatan serta mempunyai
waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi dalam kepengurusan KNPI Kecamatan.
3.
Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus KNPI Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 7
ayat (2) tersebut, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua;
b.
Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta
dalam Musyawarah KNPI Kecamatan;
c.
Mendapatkan rekomendasi dari 1 (satu) Pengurus
KNPI Kecamatan serta sekurang-kurangnya 4
(empat) dari organisasi
kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan
yang berhimpun dalam KNPI;
d.
Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan
pokok-pokok pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan
memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah
KNPI Kecamatan.
4.
Komposisi Pengurus KNPI Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Wakil Bendahara serta Komisi- Komisi;
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
K o n g r e
s
1.
Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta
Undangan DPP KNPI.
2.
Peserta Kongres KNPI adalah :
a.
Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.
Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
Majelis Pemuda Indonesia;
d.
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat
Nasional.
3.
Peninjau dan Undangan Kongres KNPI terdiri dari
:
a.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b.
Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
c.
Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat KNPI.
4.
Peserta Kongres memiliki hak bicara dan hak
suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5.
Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara dan
tidak memiliki hak suara;
6.
Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat KNPI;
7.
Sidang-sidang Kongres dipandu oleh Dewan
Pengurus Pusat KNPI dan Presidium Sidang
Kongres yang terpilih;
8.
Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Pusat KNPI diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat KNPI
dinyatakan demisioner.
Pasal 9
Kongres Luar
Biasa
1.
Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila
dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi yang memenuhi pasal 14 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar KNPI;
2.
Ketentuan-ketentuan lain tentang Kongres Luar
Biasa berlaku sama dengan yang diatur
pada pelaksanaan Kongres sebagaimana diatur pada pasal 9 Anggaran Rumah Tangga ini yang sesuai
dengan pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar KNPI.
Pasal 10
Musyawarah
Daerah KNPI Provinsi
1.
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dihadiri oleh
Peserta, Peninjau dan Undangan;
2.
Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi adalah:
a.
Unsur Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
d.
Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
e.
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat
Provinsi.
3.
Peninjau adalah Dewan Pengurus KNPI Kecamatan
serta undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi;
4.
Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi memiliki
hak bicara dan hak suara masing-masing
secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5.
Rancangan materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
6.
Sidang-sidang Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
dipandu oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan Pimpinan Sidang terpilih
Musyawarah KNPI Provinsi;
7.
Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi diterima oleh Musyawarah Daerah KNPI Provinsi,
maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dinyatakan demisioner.
Pasal 11
Musyawarah
Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi
1.
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi Luar Biasa dapat
diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih dari ½
(setengah) Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun ditingkat Provinsi
serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2.
Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah
Daerah KNPI Provinsi Luar Biasa, berlaku
sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
sebagaimana diatur pada pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 12
Musyawarah
Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dihadiri
oleh Peserta, Peninjau dan Undangan.
2.
Peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota
adalah:
a.
Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
b.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.
Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
d.
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
Kabupaten/Kota;
e.
Unsur Dewan Pengurus KNPI Kecamatan.
3.
Peninjau dan undangan Musyawarah Daerah
KNPI Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
Kabupaten/Kota;
4.
Peserta
Musyawarah Daerah KNPI
Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan suara masing-masing secara
kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5.
Peninjau Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara dan
tidak memiliki hak suara;
6.
Rancangan Materi Musyawarah Daerah KNPI
Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
7.
Sidang-sidang Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipandu oleh Dewan
Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dan Pimpinan Sidang terpilih
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
8.
Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota diterima oleh Musyawarah Daerah KNPI
Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner.
Pasal 13
Musyawarah
Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota
1.
Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota
dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis
lebih ½ (setengah) jumlah Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta lebih ½ (setengah) Dewan Pengurus KNPI Kecamatan;
2.
Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah
Daerah KNPI Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur yang pada pasal 12 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 14
Musyawarah
KNPI Kecamatan
1.
Musyawarah KNPI Kecamatan dihadiri oleh Peserta,
Peninjau dan Undangan;
2.
Peserta Musyawarah KNPI Kecamatan adalah:
a.
Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b.
Dewan Pengurus KNPI Kecamatan;
c.
Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
d.
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan.
3.
Peninjau dan undangan Musyawarah KNPI Kecamatan
ditetapkan oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan;
4.
Peserta
Musyawarah KNPI Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara
masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5.
Peninjau dan undangan Musyawarah KNPI Kecamatan hanya memiliki hak
bicara;
6.
Rancangan Materi Musyawarah KNPI Kecamatan
disiapkan oleh Pengurus KNPI Kecamatan;
7.
Sidang-sidang Musyawarah KNPI Kecamatan
dipandu oleh Dewan Pengurus KNPI
Kecamatan dan pimpinan sidang terpilih;
8.
Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan
Pengurus KNPI Kecamatan diterima oleh Musyawarah KNPI Kecamatan maka Dewan
Pengurus KNPI Kecamatan dinyatakan demisioner.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Rapat
Pimpinan Nasional
1.
Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari:
a.
Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.
Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
Majelis Pemuda Indonesia;
d.
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat
Nasional.
2.
Peserta
Rapat Pimpinan Nasional memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai
hak 1 (satu) suara;
3.
Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
KNPI dan hanya memiliki hak bicara;
4.
Rancangan materi Rapat Pimpinan Nasional disiapkan
oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI;
5.
Sidang-sidang Rapat Pimpinan Nasional dipimpin
oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.
Pasal 16
Rapat Kerja
Nasional
1.
Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
a.
Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.
Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
Majelis Pemuda Indonesia;
d.
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat
Nasional.
2.
Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara
dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat KNPI dan hanya memiliki hak bicara;
4.
Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan
oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI;
5.
Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh
Dewan Pengurus Pusat KNPI.
Pasal 17
Rapat
Pimpinan Daerah KNPI Provinsi
1.
Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi
terdiri dari:
a.
Unsur Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
d.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
e.
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat
Provinsi.
2.
Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi
memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai
hak 1 (satu) suara;
3.
Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan hanya memiliki hak bicara;
4.
Rancangan materi Rapat Pimpinan Daerah KNPI
Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi;
5.
Sidang-sidang Rapat Pimpinan Daerah KNPI
Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi.
Pasal 18
Rapat Kerja
Daerah KNPI Provinsi
1.
Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi terdiri
dari:
a.
Unsur Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.
Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
d.
Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
e.
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat
Provinsi.
2.
Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi
memiliki hak bicara dan hak suara dan masing-masing secara Kelembagaan
mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan hanya memiliki hak bicara;
4.
Rancangan materi Rapat Kerja Daerah KNPI
Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
5.
Sidang-sidang Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi
dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi.
Pasal 19
Rapat
Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.
Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI
Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
b.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.
Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
d.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat
Kabupaten/Kota.
2.
Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI
Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara
kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.
Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara;
4.
Rancangan materi Rapat Pimpinan Daerah KNPI
Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
5.
Sidang-sidang Rapat Pimpinan Daerah KNPI
Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Rapat Kerja
Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.
Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota
terdiri dari:
a.
Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
b.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.
Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
d.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota;
e.
Unsur Dewan Pengurus KNPI Kecamatan.
2.
Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota
memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai
hak 1 (satu) suara;
3.
Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara;
4.
Rancangan materi Rapat Kerja Daerah KNPI
Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
5.
Sidang-sidang Rapat Kerja Daerah KNPI
Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
Pasal 21
Rapat Pimpinan
KNPI Kecamatan
1.
Peserta Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan terdiri
dari:
a.
Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b.
Pengurus KNPI Kecamatan;
c.
Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
d.
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat
Kecamatan.
2.
Peserta Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan memiliki
hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1
(satu) suara;
3.
Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus KNPI Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara;
4.
Rancangan materi Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan
disiapkan oleh Pengurus KNPI Kecamatan;
5.
Sidang-sidang Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan
dipimpin oleh Pengurus KNPI Kecamatan.
Pasal 22
Rapat Kerja
KNPI Kecamatan
1.
Peserta Rapat Kerja KNPI Kecamatan terdiri dari:
a.
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b.
Dewan Pengurus KNPI Kecamatan;
c.
Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
d.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat
Kecamatan.
2.
Peserta Rapat Kerja KNPI Kecamatan memiliki hak
bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan yang mempunyai hak 1
(satu) suara;
3.
Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus KNPI Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara;
4.
Rancangan materi Rapat Kerja KNPI Kecamatan
disiapkan oleh Pengurus KNPI Kecamatan;
5.
Sidang-sidang Rapat Kerja KNPI Kecamatan
dipimpin oleh Pengurus KNPI Kecamatan.
BAB V
RAPAT – RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 23
Rapat Pleno
Dewan Pengurus
1.
Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi
pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing
tingkatannya
2.
Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan yang dihadiri oleh seluruh
Pengurus Harian, Anggota-Anggota Departemen serta Pimpinan Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom sesuai tingkatannya;
3.
Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah:
a.
Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar
bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan
strategis lainnya;
b.
Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir
pelaksanaan hasil-hasil keputusan Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Kecamatan,
serta mengevaluasi perkembangan pembangunan nasional dan daerah serta dampaknya
bagi perkembangan organisasi.
Pasal 24
Rapat Harian
Dewan Pengurus
1.
Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh
seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya.
2.
Fungsi dan wewenang Rapat Harian :
a.
Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi
yang berkaitan dengan kebijakan organisasi;
b.
Mengambil keputusan tentang perkembangan
organisasi sehari-hari baik internal maupun eksternal.
Pasal 25
Rapat
Koordinasi/Konsultasi
1.
Rapat Koordinasi/Konsultasi adalah rapat yang
diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu, yang dihadiri oleh seluruh atau
sebagian Pengurus Harian dengan Majelis Pemuda Indonesia dan atau Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom sesuai tingkatannya;
2.
Rapat Koordinasi/Konsultasi diselenggarakan
untuk membahas,hal-hal khusus yang berkaitan dengan kebijakan internal dan
eksternal organisasi maupun hal-hal umum yang berkaitan dengan dinamika
konstelasi pembangunan bangsa disegala bidang.
Pasal 26
Rapat Bidang
Dewan Pengurus
1.
Rapat Bidang Dewan Pengurus adalah rapat yang
diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua Bidang,
Sekretaris Bidang, Bendahara Bidang serta Anggota Departemen yang terkait
sesuai tingkatannya;
2.
Rapat Bidang Dewan Pengurus diselenggarakan untuk
membahas, merencanakan aksi-aksi pelaksanaan program.
Pasal 27
Rapat-rapat
Khusus Lainnya
Rapat-rapat
Khusus lainnya dilaksanakan Dewan Pengurus adalah rapat-rapat lainnya yang
tidak termaktub dalam Bab V Anggaran Rumah Tangga ini, seperti Rapat
Koordinator Bidang Dewan Pengurus sesuai tingkatannya.
BAB VI
KUORUM DAN
PERSYARATAN
Pasal 28
1.
Kongres/Kongres Luar Biasa/Musyawarah Daerah
Provinsi/Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi/Musyawarah Kabupaten-Kota/Musyawarah
Daerah Luar Biasa Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan/Musyawarah Kecamatan Luar
Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu jumlah utusan peserta;
2.
Apabila ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak
dapat dipenuhi, maka semua jenjang permusyawaratan di atas dapat ditunda selama
dua kali 60 menit, dan jika dalam
tenggang waktu tersebut kuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan
peserta yang hadir sidang-sidang selanjutnya dinyatakan sah;
3.
Ketentuan mengenai kuorum dan persyaratan
Rapat-Rapat dan Rapat-Rapat Dewan Pengurus diberlakukan sama dengan yang diatur
pada ayat 1 dan 2 pasal ini, terkecuali khusus untuk Rapat-Rapat Dewan
Pengurus, penundaan waktunya selama dua kali 30 menit.
BAB VII
RANGKAP JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG
DAN PERGANTIAN
ANTAR WAKTU
Pasal 29
Rangkap Jabatan
1.
Dewan Pengurus tidak diperkenankan merangkap
jabatan pada:
a.
Majelis Pemuda Indonesia;
b.
Dewan Pengurus baik yang lebih rendah maupun
lebih tinggi tingkatannya, kecuali jika yang bersangkutan bersedia mengundurkan
diri baik lisan maupun tertulis;
2.
Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini
diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.
Pasal 30
Pendelegasian
Wewenang
Apabila
Ketua Umum/Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak
dapat menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu, maka salah seorang dari
Ketua/Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua bertindak untuk dan atas
nama Ketua Umum/Ketua dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pasal 31
Pergantian
Antar Waktu
1.
Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap dan
atau karena sesuatu sebabtidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan
kewajibannya sampai masa bakti kepengurusannya berakhir, maka jabatan Ketua
Umum/Ketua digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan
dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu;
2.
Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan
jabatan dalam personalia Dewan Pengurus karena diberhentikan dengan alasan
tidak aktif, dan atau dianggap melanggar AD dan ART, Peraturan Organisasi dan atau
mengundurkan diri, maka pergantian untuk mengisi lowongan jabatan dimaksud dilakukan
dan ditetapkan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan
secara sungguh-sungguh saran dan usulan dari Pimpinan OKP yang mengusulkan;
3.
Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana
dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini harus disampaikan secara tertulis kepada Dewan
Pengurus satu tingkat diatasnya untuk disahkan, kecuali untuk Dewan Pengurus
Pusat maka pengesahannya dilakukan oleh Ketua Umum;
4.
Pengukuhan personalia pengurus yang mengisi
jabatan lowong antar waktu dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus
sesuai tingkatannya dalam suatu Rapat Pleno yang mengagendakan khusus untuk
itu, terkecuali pergantian Ketua pengukuhannya dilakukan oleh Ketua Umum;
5.
Ketentuan lebih lanjut ayat mengenai pergantian
antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.
BAB VIII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 32
Status
Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom KNPI adalah alat
kelengkapan Dewan Pengurus dalam merealisasikan program kerjanya yang dibentuk
menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus sesuai tingkatannya.
Pasal 33
Tugas dan
Kewajiban
1.
Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom KNPI bertugas
melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang
masing-masing;
2.
Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom KNPI mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan
keahlian, minat/bakat serta profesi bagi Dewan Pengurus KNPI dan pimpinan/anggota
OKP, dalam bentuk pendidikan, penelitian, kursus-kursus / pelatihan kerja
praktis, olahraga / kesenian dan kegiatan lain sejenisnya;
3.
Pimpinan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom
bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus sesuai tingkatannya, serta setiap 6
(enam) bulan sekali memberikan laporan tertulis yang terkait dengan pelaksanaan
kegiatan dan programnya;
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan-Badan
Khusus/Lembaga Otonom diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.
BAB IX
MAJELIS PEMUDA
INDONESIA
Pasal 34
Status
1.
Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang
bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan, fasilitasi,
mediasi dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai tingkatannya;
2.
Anggota Majelis Pemuda Indonesia adalah tokoh-
tokoh pemuda, mantan Dewan Pengurus atau Ketua Umum /Ketua OKP (ex Officio)
sesuai tingkatannya;
3.
Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua
tingkatan Dewan Pengurus, terdiri dari;
a.
Majelis Pemuda Indonesia ditingkat Nasional;
b.
Majelis Pemuda Indonesia Provinsi di Tingkat
Provinsi ;
c.
Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota
ditingkat Kabupaten Kota;
d.
Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan ditingkat
Kecamatan.
4.
Kepemimpinan
Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris dan
sejumlah anggota.
5.
Dalam hal menjamin kesinambungan organisasi maka
Anggota Majelis Pemuda Indonesia disemua tingkatan dipilih oleh Formatur dan
khusus untuk Ketua Majelis Pemuda Indonesia
dipilih dengan salah satu cara sebagai berikut yang ditetapkan oleh
Formatur :
a.
Dipilih oleh Anggota Majelis Pemuda Indonesia,
dan atau;
b.
Dipilih oleh Formatur;
c.
Dipilih secara aklamasi oleh Ketua Formatur.
Pasal 35
Tugas dan
Kewajiban
1.
Pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 34 di atas, dilaksanakan secara tertulis,
obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus sesuai
tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum rapat konsultasi;
2.
Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak
dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah masa
baktinya berakhir, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan
Kongres setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pemuda Indonesia;
3.
Dalam hal Dewan Pengurus Daerah KNPI
Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota/Kecamatan tidak dapat menyelenggarakan
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten-Kota/Musyawarah
Kecamatan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya dalam tempo 6 (enam) bulan
setelah masa baktinya berakhir, dan Dewan Pengurus diatas itu tidak berinisiatif
melaksanakan Musyawarah Daerah maka Majelis Pemuda Indonesia sesuai
tingkatannya dapat berinisiatif sebagai fasilitator/mediator untuk menyelenggarakan
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah KNPI
Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus
Pusat KNPI.
Pasal 36
Rapat – Rapat
1.
Rapat
Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 2 (dua) bulan yang dihadiri oleh anggota Majelis Pemuda Indonesia
sesuai tingkatannya;
2.
Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk
membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan
Pengurus KNPI sesuai tingkatannya serta mengambil kebijakan sesuai dengan
fungsi tugasnya.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 37
Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan
1.
Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab
atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan
sistem keuangan di Indonesia;
2.
Bendahara Umum/Bendahara secara rutin setiap 6
(enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus;
3.
Laporan Pertanggungjawaban keuangan harus disusun
berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus
sesuai tingkatannya dan disepakati oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia;
4.
Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Distrik, semua pemasukan
dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI
masa bakti berikutnya, melalui Panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan
itu, sesuai tingkatan organisasi.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 38
1.
Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam
Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan
Organisasi;
2.
Lambang seperti tersebut pada ayat (1)
dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI;
3.
Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan
dan pengaturan lebih lanjut jenis
atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini;
4.
Jenis Lagu meliputi Mars Pemuda Indonesia dan
Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat
dalam lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 39
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Organisasi;
2.
Hal-hal yang akan diatur dan ditetapkan kemudian
dalam Peraturan Organisasi, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 40
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah
Tangga yang ditetapkan dalam Kongres XIII Pemuda/KNPI pada tanggal 27 Oktober
2011 di Jakarta.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Oktober 2011
0 komentar:
Post a Comment
Berilah komentar anda dengan bijak