Thursday, September 5, 2013

Anggaran Rumah Tangga KNPI



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komite Nasional Pemuda Indonesia


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan
1.       Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang telah mengajukan permohonan untuk berhimpun dan terdaftar secara sah sesuai persyaratan.
2.       Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah :
a.       Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya;
b.      Memiliki AD/ART organisasi yang mengacu kepada UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah pusat;
c.       Menyerahkan struktur komposisi kepengurusan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP)  yang bersangkutan baik yang di pusat maupun di daerah-daerah;
d.      Benar-benar adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kemasyarakatan untuk tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana diatur AD/ART OKP bersangkutan dan atau yang mengatur secara tegas batas usia keanggotaannya maksimal 40 tahun;
e.      OKP tingkat nasional yang memiliki jenjang struktur organisasi secara vertikal, serendah-rendahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota;
f.        OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan didalam Rapat Pimpinan Nasional.
3.       Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah:
a.       Tingkat Nasional  adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan ½ tambah satu kepengurusan tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) OKP tersebut di masing-masing pemerintah daerah;
b.      b.Di tingkat Provinsi adalah OKP Tingkat Provinsi yang telah memiliki jenjang kepengurusan ½ tambah satu jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan diatasnya dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) OKP tersebut di masing-masing pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
c.       c.Di tingkat Kabupaten/Kota adalah OKP nasional tingkat Kabupaten/Kota yang telah terbentuk minimal 3 (tiga) tahun di Kabupaten/Kota bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan kepengurusan diatasnya dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) OKP tersebut di masing-masing pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
d.      Di tingkat Kecamatan adalah OKP nasional tingkat Kecamatan yang telah terbentuk minimal 2 (dua) tahun di Kecamatan bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan diatasnya;
e.      Periodisasi masa bakti kepengurusan OKP bersangkutan belum berakhir sesuai dengan Surat Keputusan yang diatur oleh ketentuan masa bakti kepengurusan organisasi yang bersangkutan;
f.        OKP  Tingkat Nasional yang tidak tunduk dan patuh terhadap AD dan ART OKP nya yang mengatur periodesasi kepengurusan, maka akan diturunkan status keberhimpunannya dan atau dikeluarkan dari keberhimpunan KNPI.
4.       OKP yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaannya oleh tim khusus yang dibentuk oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Kongres/Musdaprov/Musdakab-Kota/Muscam berikutnya dilaksanakan;
5.       OKP yang berakhir masa bakti kepengurusannya sesuai Surat Keputusan internal organisasinya, dan sudah melampaui waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun tidak melaksanakan Kongres/Muktamar/Munas dan atau lainnya disemua tingkatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat dimaksud dipenuhi;
6.       OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat keanggotaannya dipenuhi;
7.       OKP yang diterima sebagai anggota keberhimpunan KNPI, dalam mengikuti musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya, untuk pertama kalinya berstatus Undangan, dan untuk kedua kalinya sebagai Peninjau dan setelah melalui verifikasi kelayakan persyaratan dapat menjadi Peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara pada Kongres/Musyawarah Daerah berikutnya;
8.       OKP yang tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan KNPI, hanya berstatus sebagai Observer/Pengamat/Undangan dalam musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1.       OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai hak ;
a.       Mendapatkan hak suara (dipilih dan memilih);
b.      Mengajukan hak bicara untuk mengajukan pendapat, saran dan usul;
c.       Hak-hak lainnya secara organisatoris, setara dan seimbang sebagai anggota KNPI lainnya, antara lain terlibat dalam kepengurusan KNPI dan kegiatan-kegiatan KNPI, serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program lainnya.
2.       OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai kewajiban :
a.       Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya;
b.      Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi KNPI;
c.       Berperan aktif dalam program kegiatan keberhimpunan;
3.       Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program KNPI.

Pasal 3
Pemberhentian dan Pembekuan Keanggotaan
1.       Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena :
a.       Atas permintaan sendiri;
b.      Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota;
c.       Tidak tunduk dan patuh terhadap aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OKP bersangkutan (konsolidasi OKP tidak dilaksanakan dan masa bakti kepengurusan telah berakhir);
2.       Dibekukan keanggotaannya karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan dalam KNPI.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 4
Dewan Pengurus Pusat
1.       Wewenang:
a.       Menentukan kebijakan umum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan Kongres lainnya, serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b.      Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom;
c.       Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia KNPI Provinsi sesuai dengan hasil putusan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;
d.      Membatalkan/meluruskan/ memperbaiki keputusan yang ditempuh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi jika terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Pedoman Organisasi KNPI lainnya;
e.      Mengambil alih kepengurasan DPD KNPI Provinsi untuk sementara waktu apabila terjadi kevakuman pada kepengurusan DPD KNPI Provinsi;
f.        Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi KNPI lainnya.
2.       Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Pusat KNPI, maka calon anggota pengurus harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a.       Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat nasional sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Pusat KNPI demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
b.      Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada formatur Kongres terpilih;
c.       Calon Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa;
2)      Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
3)      Tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya;
4)      Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau KNPI disemua jenjang;
5)      Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi;
6)      Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
7)      Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
8)      Berdomisili di Ibukota Negara dan sekitarnya, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI.
3.       Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum DPP KNPI, maka selain memenuhi pasal 4 ayat 2 di atas, Calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua Umum;
b.      Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta dalam Kongres;
c.       Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis 1 (satu) Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi serta sekurang-kurangnya 4 (empat) dari OKP tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Kongres;
d.      Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Kongres.
4.       Komposisi DPP KNPI terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Sekretaris, Bendahara Umum, beberapa Bendahara, serta Departemen-Departemen.

Pasal 5
Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi
1.       Wewenang:
a.       Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b.      Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom ditingkat Provinsi;
c.       Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia  Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
d.      Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan keputusan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan KNPI lainnya;
e.      Mengambil alih kepengurusan DPD KNPI Kabupaten/Kota untuk sementara waktu apabila terjadi kevakuman pada kepengurusan DPD KNPI Kabupaten/Kota;
f.        Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi.
2.       Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi mekanisme dan kriteria sebagai berikut :
a.       Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tingkat Provinsi sebagai unsur keterwakilan OKP dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi sebagai unsur kesinambungan dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
b.      Melampirkan Daftar Riwayat Hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada formatur  Musyawarah Daerah KNPI Provinsi terpilih;
c.       Calon pengurus DPD KNPI Provinsi yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
2)      berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
3)      Tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI Provinsi;
4)      Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan OKP tingkat provinsi dan DPD KNPI Provinsi  dan atau DPD KNPI Kabupaten/Kota;
5)      Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi;
6)      Tidak tercela, anti narkoba dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
7)      Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
8)      Berdomisili di Ibukota Provinsi dan sekitarnya, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Provinsi;
3.       Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, maka selain memenuhi pasal 5 ayat (2) di atas, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua;
b.      Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta dalam Musyawarah Daerah KNPI Provinsi;
c.       Mendapatkan rekomendasi dari 1 (satu) Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota serta sekurang-kurangnya 4 (empat) dari organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI;
d.      Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi.
4.       Komposisi Dewan  Pengurus Daerah KNPI Provinsi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, serta Departemen-Departemen.

Pasal 6
Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.       Wewenang:
a.       Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan KNPI lainnya;
b.      Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom ditingkat Kabupaten/Kota;
c.       Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
d.      Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman Organisasi KNPI lainnya yang berlaku;
e.      Mengambil alih sementara Kepengurusan Dewan Pengurus KNPI Kecamatan bila terjadi kevakuman;
f.        Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2.       Untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus  Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka calon pengurus harus memenuhi mekanisme dan kriteria sebagai berikut:
a.       Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Kabupaten/Kota sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
b.      Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada formatur Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota terpilih;
c.       Calon pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
2)      Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
3)      Tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI Kabupaten/Kota;
4)      Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan  OKP dan atau KNPI Kabupaten/Kota dan KNPI Kecamatan;
5)      Pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan, setidak-tidaknya tingkat dasar;
6)      Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi;
7)      Tidak tercela, dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
8)      Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
9)      Berdomisili di Ibukota Kabupaten/Kota serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi dalam kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota.
3.       Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 6 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Tidak melebihi 2 (dua)  periode sebagai Ketua;
b.      Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta dalam Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.       Mendapatkan rekomendasi dari 1 (satu) Dewan Pengurus KNPI Kecamatan serta sekurang-kurangnya 4 (empat) dari organisasi kemasyarakatan Pemuda tingkat Kabupaten/Kota yang berhimpun dalam KNPI;
d.      Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan pokok-pokok pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
4.       Komposisi Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara serta Departemen-Departemen.

Pasal 7
Pengurus KNPI Kecamatan
1.       Wewenang:
a.       Melaksanakan kebijakan organisasi di Kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman Organisasi KNPI lainnya;
b.      Membentuk dan mengkoordinir Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom;
c.       c.Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Musyawarah Kecamatan ;
2.       Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus  KNPI Kecamatan, maka calon pengurus harus memenuhi mekanisme dan kriteria sebagai berikut :
a.       Diusulkan secara tertulis oleh OKP tingkat Kecamatan sebagai unsur keterwakilan OKP, dan atau Pengurus KNPI Kecamatan  demisioner sebagai unsur kesinambungan, dan atau perseorangan sebagai unsur potensi pemuda serta unsur kebutuhan organisasi;
b.      Melampirkan daftar riwayat hidup bersamaan dengan usulan tertulis kepada formatur Musyawarah KNPI Kecamatan terpilih;
c.       Calon pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Beraklak mulia dan percaya pada Tuhan yang Maha Esa;
2)      berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
3)      Tidak melebihi dua periode pernah menjadi pengurus KNPI sesuai tingkatannya;
4)      Pernah dan sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan atau KNPI Kecamatan/Distrik;
5)      Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi;
6)      Tidak tercela, dan atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan  hukum Negara;
7)      Menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya;
8)      Berdomisili di Ibukota Kecamatan serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi dalam kepengurusan KNPI Kecamatan.
3.       Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus  KNPI Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 7 ayat (2) tersebut, Calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua;
b.      Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta dalam Musyawarah KNPI Kecamatan;
c.       Mendapatkan rekomendasi dari 1 (satu) Pengurus KNPI Kecamatan serta sekurang-kurangnya 4  (empat)  dari organisasi kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan  yang berhimpun dalam KNPI;
d.      Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan pokok-pokok pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah KNPI Kecamatan.
4.       Komposisi Pengurus KNPI Kecamatan  terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua,  seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Wakil Bendahara serta Komisi- Komisi;

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 8
K o n g r e s
1.       Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau serta Undangan DPP KNPI.
2.       Peserta Kongres KNPI adalah :
a.       Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.      Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.       Majelis Pemuda Indonesia;
d.      Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional.
3.       Peninjau dan Undangan Kongres KNPI terdiri dari :
a.       Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b.      Majelis Pemuda Indonesia  Provinsi;
c.       Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.
4.       Peserta Kongres memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5.       Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
6.       Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI;
7.       Sidang-sidang Kongres dipandu oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI  dan Presidium Sidang Kongres  yang terpilih;
8.       Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat KNPI diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat KNPI dinyatakan demisioner.

Pasal 9
Kongres Luar Biasa
1.       Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi yang memenuhi pasal 14 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar KNPI;
2.       Ketentuan-ketentuan lain tentang Kongres Luar Biasa berlaku  sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Kongres sebagaimana diatur pada pasal 9 Anggaran Rumah Tangga ini yang sesuai dengan pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar KNPI.

Pasal 10
Musyawarah Daerah KNPI Provinsi
1.       Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dihadiri oleh Peserta, Peninjau dan Undangan;
2.       Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi adalah:
a.       Unsur Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.      Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.       Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
d.      Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
e.      Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi.
3.       Peninjau adalah Dewan Pengurus KNPI Kecamatan serta undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
4.       Peserta Musyawarah Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara dan hak  suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5.       Rancangan materi Musyawarah Daerah KNPI Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
6.       Sidang-sidang Musyawarah Daerah KNPI Provinsi dipandu oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan Pimpinan Sidang terpilih Musyawarah KNPI Provinsi;
7.       Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi diterima oleh Musyawarah Daerah KNPI Provinsi, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dinyatakan demisioner.

Pasal 11
Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi
1.       Musyawarah Daerah KNPI Provinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih dari ½ (setengah) Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun ditingkat Provinsi serta Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
2.       Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah KNPI Provinsi  Luar Biasa, berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi sebagaimana diatur pada pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal  12
Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.       Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta, Peninjau dan Undangan.
2.       Peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota adalah:
a.       Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
b.      Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.       Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
d.      Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota;
e.      Unsur Dewan Pengurus KNPI Kecamatan.
3.       Peninjau dan undangan Musyawarah Daerah KNPI  Kabupaten/Kota  ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
4.       Peserta  Musyawarah Daerah KNPI  Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5.       Peninjau Musyawarah Daerah KNPI  Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
6.       Rancangan Materi Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
7.       Sidang-sidang Musyawarah Daerah KNPI  Kabupaten/Kota dipandu oleh Dewan Pengurus  Daerah  Kabupaten/Kota dan Pimpinan Sidang terpilih Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
8.       Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota diterima oleh Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota  dinyatakan demisioner.

Pasal 13
Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota
1.       Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila dipandang perlu atas permintaan secara tertulis lebih  ½ (setengah) jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun serta lebih ½  (setengah) Dewan Pengurus KNPI Kecamatan;
2.       Ketentuan-ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah KNPI Luar Biasa berlaku sama dengan yang diatur pada pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota  sebagaimana diatur yang pada pasal 12 Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 14
Musyawarah KNPI Kecamatan
1.       Musyawarah KNPI Kecamatan dihadiri oleh Peserta, Peninjau dan Undangan;
2.       Peserta Musyawarah KNPI Kecamatan adalah:
a.       Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b.      Dewan Pengurus KNPI Kecamatan;
c.       Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
d.      Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan.
3.       Peninjau dan undangan Musyawarah KNPI Kecamatan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan;
4.       Peserta  Musyawarah KNPI Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
5.       Peninjau dan undangan  Musyawarah KNPI Kecamatan hanya memiliki hak bicara;
6.       Rancangan Materi Musyawarah KNPI Kecamatan disiapkan oleh Pengurus KNPI Kecamatan;
7.       Sidang-sidang Musyawarah KNPI Kecamatan dipandu  oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dan pimpinan sidang terpilih;
8.       Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus KNPI Kecamatan diterima oleh Musyawarah KNPI Kecamatan maka Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dinyatakan demisioner.

BAB IV
RAPAT-RAPAT

Pasal 15
Rapat Pimpinan Nasional
1.       Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari:
a.       Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.      Unsur Dewan Pengurus  Daerah KNPI Provinsi;
c.       Majelis Pemuda Indonesia;
d.      Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional.
2.       Peserta  Rapat Pimpinan Nasional memiliki hak bicara dan hak suara  masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.       Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI dan hanya memiliki hak bicara;
4.       Rancangan materi Rapat Pimpinan Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI;
5.       Sidang-sidang Rapat Pimpinan Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.

Pasal 16
Rapat Kerja Nasional
1.       Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
a.       Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.      Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.       Majelis Pemuda Indonesia;
d.      Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional.
2.       Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.       Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI dan hanya memiliki hak bicara;
4.       Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI;
5.       Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.

Pasal 17
Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi
1.       Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi terdiri dari:
a.       Unsur Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.      Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.       Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
d.      Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
e.      Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi.
2.       Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.       Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan hanya memiliki hak bicara;
4.       Rancangan materi Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus  Daerah KNPI Provinsi;
5.       Sidang-sidang Rapat Pimpinan Daerah KNPI Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi.

Pasal 18
Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi
1.       Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi terdiri dari:
a.       Unsur Dewan Pengurus Pusat KNPI;
b.      Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
c.       Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
d.      Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
e.      Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi.
2.       Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara dan masing-masing secara Kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.       Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi dan hanya memiliki hak bicara;
4.       Rancangan materi Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
5.       Sidang-sidang Rapat Kerja Daerah KNPI Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi.

Pasal 19
Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.       Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.       Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
b.      Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.       Majelis Pemuda Indonesia Provinsi;
d.      Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota.
2.       Peserta Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.       Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara;
4.       Rancangan materi Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota  disiapkan oleh Dewan Pengurus  Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
5.       Sidang-sidang Rapat Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota.

Pasal 20
Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1.       Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.       Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi;
b.      Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
c.       Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota;
d.      Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota;
e.      Unsur Dewan Pengurus KNPI Kecamatan.
2.       Peserta Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.       Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara;
4.       Rancangan materi Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
5.       Sidang-sidang Rapat Kerja Daerah KNPI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota.

Pasal 21
Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan
1.       Peserta Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan terdiri dari:
a.       Unsur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b.      Pengurus KNPI Kecamatan;
c.       Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
d.      Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kecamatan.
2.       Peserta Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.       Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara;
4.       Rancangan materi Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan disiapkan oleh Pengurus KNPI Kecamatan;
5.       Sidang-sidang Rapat Pimpinan KNPI Kecamatan dipimpin oleh Pengurus KNPI Kecamatan.

Pasal 22
Rapat Kerja KNPI Kecamatan
1.       Peserta Rapat Kerja KNPI Kecamatan terdiri dari:
a.       Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
b.      Dewan Pengurus KNPI Kecamatan;
c.       Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan;
d.      Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kecamatan.
2.       Peserta Rapat Kerja KNPI Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara masing-masing secara kelembagaan yang mempunyai hak 1 (satu) suara;
3.       Peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara;
4.       Rancangan materi Rapat Kerja KNPI Kecamatan disiapkan oleh Pengurus KNPI Kecamatan;
5.       Sidang-sidang Rapat Kerja KNPI Kecamatan dipimpin oleh Pengurus KNPI Kecamatan.

BAB V
RAPAT – RAPAT DEWAN PENGURUS

Pasal  23
Rapat Pleno Dewan Pengurus
1.       Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya
2.       Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian, Anggota-Anggota Departemen serta Pimpinan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom sesuai tingkatannya;
3.       Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah:
a.       Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan strategis lainnya;
b.      Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan hasil-hasil keputusan Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Kecamatan, serta mengevaluasi perkembangan pembangunan nasional dan daerah serta dampaknya bagi perkembangan organisasi.

Pasal 24
Rapat Harian Dewan Pengurus
1.       Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya.
2.       Fungsi dan wewenang Rapat Harian :
a.       Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi;
b.      Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik internal maupun eksternal.

Pasal 25
Rapat Koordinasi/Konsultasi
1.       Rapat Koordinasi/Konsultasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu, yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian Pengurus Harian dengan Majelis Pemuda Indonesia dan atau Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom sesuai tingkatannya;
2.       Rapat Koordinasi/Konsultasi diselenggarakan untuk membahas,hal-hal khusus yang berkaitan dengan kebijakan internal dan eksternal organisasi maupun hal-hal umum yang berkaitan dengan dinamika konstelasi pembangunan bangsa disegala bidang.

Pasal 26
Rapat Bidang Dewan Pengurus
1.       Rapat Bidang Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, Bendahara Bidang serta Anggota Departemen yang terkait sesuai tingkatannya;
2.       Rapat Bidang Dewan Pengurus diselenggarakan untuk membahas, merencanakan aksi-aksi pelaksanaan program.

Pasal 27
Rapat-rapat Khusus Lainnya
Rapat-rapat Khusus lainnya dilaksanakan Dewan Pengurus adalah rapat-rapat lainnya yang tidak termaktub dalam Bab V Anggaran Rumah Tangga ini, seperti Rapat Koordinator Bidang Dewan Pengurus sesuai tingkatannya.

BAB VI
KUORUM DAN PERSYARATAN
Pasal 28
1.       Kongres/Kongres Luar Biasa/Musyawarah Daerah Provinsi/Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Provinsi/Musyawarah Kabupaten-Kota/Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan/Musyawarah Kecamatan Luar Biasa  dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu jumlah utusan peserta;
2.       Apabila ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang permusyawaratan di atas dapat ditunda selama dua  kali 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta yang hadir sidang-sidang selanjutnya dinyatakan sah;
3.       Ketentuan mengenai kuorum dan persyaratan Rapat-Rapat dan Rapat-Rapat Dewan Pengurus diberlakukan sama dengan yang diatur pada ayat 1 dan 2 pasal ini, terkecuali khusus untuk Rapat-Rapat Dewan Pengurus, penundaan waktunya selama dua kali 30 menit.

BAB VII
RANGKAP JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG
DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 29
Rangkap Jabatan
1.       Dewan Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada:
a.       Majelis Pemuda Indonesia;
b.      Dewan Pengurus baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya, kecuali jika yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri baik lisan maupun tertulis;
2.       Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.

Pasal 30
Pendelegasian Wewenang
Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu, maka salah seorang dari Ketua/Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pasal 31
Pergantian Antar Waktu
1.       Apabila Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebabtidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa bakti kepengurusannya berakhir, maka jabatan Ketua Umum/Ketua digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu;
2.       Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan jabatan dalam personalia Dewan Pengurus karena diberhentikan dengan alasan tidak aktif, dan atau dianggap melanggar AD dan ART, Peraturan Organisasi dan atau mengundurkan diri, maka pergantian untuk mengisi lowongan jabatan dimaksud dilakukan dan ditetapkan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh saran dan usulan dari Pimpinan OKP yang mengusulkan;
3.       Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini harus disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus satu tingkat diatasnya untuk disahkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pengesahannya dilakukan oleh Ketua Umum;
4.       Pengukuhan personalia pengurus yang mengisi jabatan lowong antar waktu dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dalam suatu Rapat Pleno yang mengagendakan khusus untuk itu, terkecuali pergantian Ketua pengukuhannya dilakukan oleh Ketua Umum;
5.       Ketentuan lebih lanjut ayat mengenai pergantian antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.

BAB  VIII
BADAN-BADAN KHUSUS

Pasal 32
Status
Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom KNPI adalah alat  kelengkapan Dewan Pengurus dalam merealisasikan program kerjanya yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus sesuai tingkatannya.

Pasal 33
Tugas dan Kewajiban
1.       Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom KNPI bertugas melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing;
2.       Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom KNPI mempunyai tugas dan  tanggung jawab untuk meningkatkan keahlian, minat/bakat serta profesi bagi Dewan Pengurus KNPI dan pimpinan/anggota OKP, dalam bentuk pendidikan, penelitian, kursus-kursus / pelatihan kerja praktis,  olahraga / kesenian dan kegiatan lain sejenisnya;
3.       Pimpinan Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus sesuai tingkatannya, serta setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan tertulis yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan programnya;
4.       Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.

BAB IX
MAJELIS PEMUDA INDONESIA

Pasal 34
Status
1.       Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai tingkatannya;
2.       Anggota Majelis Pemuda Indonesia adalah tokoh- tokoh pemuda, mantan Dewan Pengurus atau Ketua Umum /Ketua OKP (ex Officio) sesuai tingkatannya;
3.       Majelis Pemuda Indonesia dibentuk disemua tingkatan Dewan Pengurus, terdiri dari;
a.       Majelis Pemuda Indonesia ditingkat Nasional;
b.      Majelis Pemuda Indonesia Provinsi di Tingkat Provinsi ;
c.       Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota ditingkat Kabupaten Kota;
d.      Majelis Pemuda Indonesia Kecamatan ditingkat Kecamatan.
4.       Kepemimpinan  Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua,  Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris dan sejumlah anggota.
5.       Dalam hal menjamin kesinambungan organisasi maka Anggota Majelis Pemuda Indonesia disemua tingkatan dipilih oleh Formatur dan khusus untuk Ketua Majelis Pemuda Indonesia  dipilih dengan salah satu cara sebagai berikut yang ditetapkan oleh Formatur :
a.       Dipilih oleh Anggota Majelis Pemuda Indonesia, dan atau;
b.      Dipilih oleh Formatur;
c.       Dipilih secara aklamasi oleh Ketua Formatur.

Pasal 35
Tugas dan Kewajiban
1.       Pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 34 di atas, dilaksanakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum rapat konsultasi;
2.       Dalam hal Dewan Pengurus Pusat  tidak  dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah masa baktinya berakhir, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan Rapat Majelis Pemuda Indonesia;
3.       Dalam hal Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota/Kecamatan tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya dalam tempo 6 (enam) bulan setelah masa baktinya berakhir, dan Dewan Pengurus diatas itu tidak berinisiatif melaksanakan Musyawarah Daerah maka Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya dapat berinisiatif sebagai fasilitator/mediator untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten-Kota/Musyawarah Kecamatan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat KNPI.

Pasal 36
Rapat – Rapat
1.       Rapat  Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan yang dihadiri oleh anggota Majelis Pemuda Indonesia sesuai tingkatannya;
2.       Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi tugasnya.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 37
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1.       Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan di Indonesia;
2.       Bendahara Umum/Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno  Dewan Pengurus;
3.       Laporan Pertanggungjawaban keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus sesuai tingkatannya dan disepakati oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia;
4.       Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Distrik, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.

BAB XI
ATRIBUT

Pasal 38
1.       Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Rumah Tangga ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi;
2.       Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI;
3.       Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis  atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini;
4.       Jenis Lagu meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 39
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Organisasi;
2.       Hal-hal yang akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB  XIII
P E N U T U P

Pasal 40
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres XIII Pemuda/KNPI pada tanggal 27 Oktober 2011 di Jakarta.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Oktober 2011









Share On:

0 komentar:

Post a Comment

Berilah komentar anda dengan bijak